Suara Denpasar - Tak butuh waktu lama, berkas dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kepada awak media, Kamis 12 Oktober 2023.
Ungkap Gde Putra Astawa selalu Jubir PN Denpasar, saat ini berkas yang diterima masih dalam pendataan. "Untuk informasi susunan majelis akan kami update setelah ada penetapan KPN (Kepala Pengadilan Negeri)," katanya singkat.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengatakan bahwa berkas empat tersangka dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 dinyatakan lengkap. Dengan begitu, kasus ini dalam waktu dekat akan maju dalam persidangan.
Berkas yang dinyatakan lengkap adalah berkas untuk empat tersangka. Yakni Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara yang diinsialkan INGA, I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY).
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada Senin, 9 Oktober 2023. Penyidik bekerja cepat menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkan Berkas Tahap I tsk INGA serta pengembalian berkas tersangka NPS, tsk IKB, tsk IMY ke Jaksa Peneliti," demikian kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana.
Penyerahan tersangka dan Barang bukti tersebut di Lapas Kerobokan dengan pertimbangan efektifitas mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di pengadilan tipikor pada PN Denpasar dan tersangka di tahan di LP Kelas IIA Kerobokan.