Suara Denpasar - Berkas dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 akhirnya dinyatakan lengkap. Dengan begitu, kasus ini dalam waktu dekat akan maju dalam persidangan.
Berkas yang dinyatakan lengkap adalah berkas untuk empat tersangka. Yakni Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara yang diinsialkan INGA,i Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY).
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada Senin, 9 Oktober 2023. Penyidik bekerja cepat menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkan Berkas Tahap I tsk INGA serta pengembalian berkas tersangka NPS, tsk IKB, tsk IMY ke Jaksa Peneliti," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana kepad awak media, Kamis 12 Oktober 2023.
"Sehingga hari ini Kamis 12 Oktober 2023 semua Berkas perkara SPI telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti yang langsung ditindak lanjuti dengan pelaksanaan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh Penyidik kepada Tim Penuntut Umum yang dikomandoi oleh Aspidus Kejati Bali dan KN. Badung bertempat di Lapas Kerobokan," ungkapnya panjang lebar.
Penyerahan tersangka dan Barang bukti tersebut di Lapas Kerobokan dengan pertimbangan efektifitas mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di pengadilan tipikor pada PN Denpasar dan tersangka di tahan di LP Kelas IIA Kerobokan.