Suara Denpasar - Spekulasi di media sosial kencang menilai bahwa Prabowo Subianto meminang Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena takut akan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana, pada 16 Oktober 2023 lalu MK mengabulkan salah satu gugatan dengan poin yang memberikan peluang bagi kepala daerah untuk maju menjadi bakal calon capres maupun cawapres.
Nah, pada Senin, 23 Oktober 2023 ini ada lagi pembacaan gugatan di MK terkait gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70.
Di mana, jika itu diloloskan maka peluang Prabowo untuk maju pun kandas karena usia Prabowo sudah 72 tahun.
Di sisi lain, langkah Prabowo meminang Gibran itu dikaitkan warganet sebagai bentuk antisipasi Prabowo agar MK tidak mengabulkan soal usia maksimal Capres/Cawapres 70 tahun. Di mana dalam video yang disebarkan @Y Pray dikutip, Senin 23 Oktober 2023.
Tampak dalam video Ketua MK Anwar Usman, "Kalau nanti MK memutuskan untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden batas maksimalnya 70 tahun, berarti akan ada capres yang gagal," paparnya dalam video tersebut.
Sayang, tidak dijelaskan kapan dan di acara apa ketua MK tersebut mengungkapkan hal itu.
Atas video tersebut beragam komentar warganet pun ramai menanggapi video itu.
Untuk diketahui Koalisi Indonesia Maju (KIM) resmi menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto. Namun, pasangan Prabowo-Gibran masih harus menanti putusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan usulan batas maksimal usia capres. ***
Baca Juga: WNA Buat Bisnis Prostitusi Online di Telegram, Polda Bali Ambil Tindakan