denpasar

Nyaris Jadi Lawar, Belasan Penyu Diamankan Jajaran Ditpolairud Polda Bali

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 18 Oktober 2023 | 12:04 WIB
Nyaris Jadi Lawar, Belasan Penyu Diamankan Jajaran Ditpolairud Polda Bali
Belasan Penyu hijau diamankan Polda Bali (Istimewa)

Suara Denpasar - Penyelundupan penyu hijau ke Bali belakangan marak terjadi. Sebab, permintaan daging penyu untuk kuliner khas Bali seperti lawar terbilang tinggi di pasar gelap.

Untungnya, jajaran Dipolairud Polda Bali tanggap akan hal ini dan meningkatkan patroli di beberapa pintu masuk perairan di Pulau Dewata.

Belasan ekor penyu hijau yang diselundupkan ke Bali pun berhasil diamankan. Menurut Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., pada Selasa, 17 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 WITA di Pesisir Perairan Gilimanuk, Desa Gilimanuk, Melaya, Jembrana.

Jajaran Polairud Polda Bali berhasil meringkus satu orang pelaku penyelundup penyu hijau.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar Pesisir Perairan Gilimanuk, ada perahu nelayan yang diduga mengangkut satwa yang dilindungi berupa penyu hijau dalam keadaan hidup," katanya kepada awak media, Rabu 18 Oktober 2023.

Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, langsung melakukan penyelidikan di wilayah pesisir perairan Gilimanuk dan mencurigai sebuah perahu yang diduga sedang mengangkut, memiliki dan menyimpan penyu hijau dalam keadaan hidup.

Selanjutnya anggota Subdit Gakkum Ditpolairud memeriksa dan mengamankan perahu bertuliskan ‘MAHKOTA RAJA’ dan ditemukan pelaku atas nama Sumarji sedang menurunkan satwa penyu hijau yang dilindungi, berjumlah 10 ekor satwa penyu hijau ditemukan di pantai dan 1 ekor satwa penyu hijau ditemukan di atas perahu tersebut.

"Terduga pelaku dan barang bukti berupa 11 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, langsung diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali," paparnya.

Atas kasus ini, Sumarji diduga melanggar pasal  21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor  5 tahun 1990 tentang KSDAHE atau Pasal 27 angka 5 jo Pasal 27 angka 34 PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 1 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2  tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Pun perubahan atas Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 100B UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 27 angka 2 jo Pasal 27 angka 35 PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 1 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2  tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, perubahan atas Pasal 7 ayat (2) huruf m jo Pasal 100C UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. ***

Baca Juga: Ditpolairud Polda Bali Amankan Pelaku Penangkapan 11 Ekor Penyu Hijau

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI