Suara Denpasar - Kasus pencoretan Anggota KPU Denpasar Bhimantara Ari Sugandi bak bola panas terkait kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
Bhimantara Ari Sugandi sendiri mengetahui dirinya dicoret dari daftar anggota KPU Kota Denpasar yang akan dilantik saat sudah berada di Jakarta.
Dia mengaku, baru mengetahui dirinya dicoret pada Senin, 30 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 atau hanya empat jam jelang pelantikan di Gedung KPU RI.
Bhimantara Ari Sugandi Dicoret, Ketua KPU Bali Bilang Ari Sugandi sendiri mengaku bisa menerima lapang dada atas batalnya dirinya menjadi anggota KPU Denpasar. Hanya saja, dia memiliki unek-unek yang ingin disampaikan ke KPU RI.
Di mana, hajatan politik itu begitu penting dan KPU adalah penyelenggaranya. Jika merujuk kasus yang menimpanya, tentu sangatlah teledor jika KPU Pusat bisa membuat kesalahan seperti ini.
Nama Ari Sugandi akhirnya dianulir dan diganti dengan nama Sibro Mulissyi yang merupakan incumbent.
Di sisi lain, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan bahwa persoalan ini adalah wewenang KPU Pusat.
"Yang punya kewenangan pengangkatan dan pemberhentian KPU Kabupaten Kota adalah KPU RI. Silahkan tanyakan ke KPU RI," jelasnya.
Dia juga menampik bahwa ada kabar di Buleleng juga terjadi perubahan yang sama. Ingat dia, sesuai daftar dari KPU Pusat hal itu tidak benar. "Jangan katanya-katanya atau infonya, jangan percaya yang bukan SK KPU," ingat dia. ***
Baca Juga: I Dewa Agung Gede Lidartawan Cs Kembali Pimpin KPU Bali Periode 2023-2028