Suara Denpasar- Perbuatan tidak terpuji dilakukan oleh seorang wanita asal Desa Tamanbali, Bangli, pada Sabtu, 4 November 2023 lalu, tepatnya pada pukul 17.30 WITA.
Desak Putu Putriasih (46) ditangkap oleh jajaran Polsek Blahbatuh sebab aksinya mencuri kalung saat korban yang menjadi targetnya tengah melaksanakan upacara melukat di Pantai Masceti, Gianyar.
Pelaku menggunakan modus dengan mengantar korban ke Pantai Masceti, Gianyar untuk melakukan upacara melukat. Lalu, pada saat korban tengah melaksanakan prosesi tersebut, Putu Putriasih langsung melancarkan aksinya.
Dilansir dari humas.polri.go.id, menurut keterangan yang diberikan Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Tama, S.H., M.H., saat korban melaksanakan prosesi melukat itu, pelaku melihat celah sehingga langsung mengambil tas milik korban yang didalamnya berisikan perhiasan emas dan uang tunai.
Awalnya, pelaku yang juga akrab disapa Dayu Sri asal Griya Menara Sidemen itu, menjembut korban yang berinisial NWS (47) untuk melukat di Pantai Masceti, Gianyar. Setibanya di lokasi, korban diajak untuk melukat di tepi pantai, namun sebelum melaksanakan prosesi itu, korban diminta untuk membuka semua perhiasan emas yang dikenakan.
Korban pun menuruti petunjuk pelaku dan menaruh seluruh perhiasan emasnya di dompet yang berada di dalam tas plastik berwarna hitam.
Setelah selesai melakukan kegiatan melukat, korban melihat perempuan yang mengaku bernama Dayu Sri tersebut sudah tidak ada di lokasi.
Kemudian, saat hendak mengambil telepon genggamnya yang berada di tas, korban melihat dompetnya yang berisi uang tunai, perhiasan, dan surat-surat berharga sudah tidak ada di dalam tas.
Pelaku diketahui mengambil uang tunai korban sebanyak Rp. 3 juta, ia juga mengambil sebuah cincin kawin yang terbuat dari emas, sebuah cincin emas berisi permata hitam, sebuah kalung emas dengan mainan emas, sebuah gelang emas, sepasang anting emas, serta surat-surat penting milik korban.
Baca Juga: Jumpa Timnas Indonesia, Pemain Persib Bandung Seharga Rp3,48 Miliar Bakal Jadi Andalan Filipina?
Saat menyadari uang dan juga perhiasannya lenyap bersamaan dengan orang yang mengajaknya melukat itu, korban masih berusaha mencari keberadaannya di sekitar lokasi, namun nihil, ia tidak bisa menemukan pelaku beserta perhiasan miliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.18 juta. Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polsek Blahbatuh.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan penyelidikan. Terduga pelaku pun berhasil diamankan petugas pada sebuah warung di Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan dan Kabupaten Gianyar.
Polsek Blahbatuh lalu melakukan interogasi terhadap pelaku, dan dari interogasi tersebut, pelaku telah mengakui semua perbuatannya.
“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatanya,” kata Kapolsek Blahbatuh dilansir dari humas.polri.go.id pada Senin, 20 November 2023. (*/Dinda)