Depok.suara.com, Terkait ramainya kabar tentang pemblokiran aplikasi seperti Whatsapp, Facebook, Google hingga twitter, DPR RI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) peringatkan seluruh pengembang aplikasi tersebut untuk mendaftarkan bisnisnya.
Ketua Komisi I DPR RI Muetya Hafid mengatakan kewajiban untuk mendaftar PSE lingkup privat itu memang sesuai aturan yang wajib.
"Kewajiban mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik itu memang sesuai aturan, dan wajib. Siapa pun melintas di ranah digital kita tentu perlu mendaftar," kata Meutya dalam keterangan persnya, Rabu 20 Juli 2022, dikutip dari laman DPR RI.
Jika hal tersebut dilakukan, kata Meutya yakin tidak akan ada pemblokiran dan optimistis ada solusi hingga Rabu.
"Namun demikian insyaallah sudah ada solusi, sehingga tidak ada blokir-blokir. Masih punya waktu sampai Rabu kan. Pada Rabu nanti saya yakin sudah (ada solusi)," terangnya.
Hubungan Pemerintah dan sejumlah perusahaan teknologi tersebut, lanjutnya, terjalin dengan baik. Dia pun meyakini perusahaan tersebut taat pada hukum yang ada.
"Komunikasi grup Google, Facebook, Instagram dan pemerintah terjadi baik, sehingga saya yakin pihak-pihak tersebut menghormati hukum yang berlaku dan tidak ada pemblokiran yang akan terjadi Rabu ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan pihaknya mewajibkan perusahaan teknologi segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke negara, baik perusahaan lokal maupun mancanegara.
Namun, hingga awal Juli ini, tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar, dari Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix. Batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat paling lambat pada 20 Juli 2022.
Baca Juga: Fakta Menarik Film Korea 2037 yang Viral di TikTok Dibintangi Hong Ye Ji