Depok.suara.com, Aparat Kepolisian Polres Metro Depok terus melakukan penyelidikan terhadapap kasus pencurian 13 unit Air Conditioner atau AC yang dicuri dari Gudang Pengadilan Negeri Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih menyelidiki hilangnya 13 unit air conditioner (AC) di gudang sementara Pengadilan Negeri Depok di Kompleks Anyelir 3, Cilodong.
"Iya (tak ada CCTV), jadi masih kita lidik manual saja dulu. Sementara tim lapangan sudah di sana dokumentasi,"katanya.
Yogen menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan dengan PN Depok. Barang yang hilang dikatakan sudah tidak terpakai, tetapi statusnya masih milik negara.
"Jadi kita bantu PN untuk mencari pelakunya, termasuk barang-barangnya nanti. Namun ada kebijakan PN nanti kalau memang barangnya bisa dikembalikan mungkin pelakunya akan di RJ (restorative justice)," kata Yogen.
Yogen menyebut barang yang diambil pencuri terletak di dalam gudang. Sementara ada barang lain yang tertinggal diduga milik pelaku dan telah diamankan pihak polisi.
"Masih koordinasi juga termasuk ada beberapa barang yang diduga milik pelaku yang tertinggal ya," ungkapnya.
Yogen menduga jika pelaku menjalankan aksinya menggunakan kendaraan. Hal itu lantaran barang yang hilang bukan dalam jumlah yang sedikit.
"Kemungkinan menggunakan kendaraan karena memang alat yang dibawa juga banyak ya, kita masih cek,"pungkasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Perusahaan Korsel Investasi Ekosistem Kendaraan Listrik