Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Gaji Honorer di Depok Resmi Ditahan

Suara Depok

Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Gaji Honorer di Depok Resmi Ditahan
Potret tersangka saat dikawal petugas Kejari Depok (Istimewa)

Depok.suara.com, Kejaksaan Negeri Kota Depok kembali menetapkan satu tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

Tersangka inisial A seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Damkar melakukan dugaan korupsi dengan modus untuk pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan anggaran 2016-2020.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rahmat Rio Rahmatu kepada wartawan mengatakan pada Rabu (10/8)  Kejaksaan Negeri Depok berdasarkan surat perintah nomor : Print-67/M.2.20/Fd.2/08/2022 melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial A yang merupakan ASN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pengendalian Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

Dia menambahkan sejak tahun 2016 sampai dengan 2020 yang bertugas untuk membayarkan upah/penghasilan tenaga honorer.

"Tersangka A ditahan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Depok sejak tanggal 10 - 29 Agustus 2022  dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Upah/Penghasilan Tenaga Honorer Pada Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Depok Tahun Anggaran 2016 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2020," katanya.

Dengan alasan kepada tenaga honorer pemotongan upah tersebut digunakan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kasipdsus Kejari Depok, Mochtar Arifin menambahkan,Tersangka langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok.

"Jadi benar hari ini dilakukan penahanan terkait tersangka A. Inisial A," katanya.

Ketika disinggung lebih lanjut apakah akan ada tersangka lain yang ikut ditahan, Mochtar belum bisa memastikannya.

baca juga

"Untuk saat ini kita berdasarkan pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya Kejari Depok telah menetapkan tiga tersangka atas kasus itu.

Untuk klaster pertama, tersangka yang telah ditetapkan yakni berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, serta WI, selaku Pejabat Pengadaan.

Selanjutnya terhadap Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Video Menko Luhut Panjaitan Tegaskan Kematian Brigadir J Diusut Tuntas: Nda Ada Urusan Beking-Beking

Video Menko Luhut Panjaitan Tegaskan Kematian Brigadir J Diusut Tuntas: Nda Ada Urusan Beking-Beking

Sumsel | Kamis, 11 Agustus 2022 | 10:43 WIB

Terpopuler: Kenaikan Tarif Ojek Online Tak Bikin Bahagia Driver, Harga Mie Instan Bakal Naik, Publik Gaduh

Terpopuler: Kenaikan Tarif Ojek Online Tak Bikin Bahagia Driver, Harga Mie Instan Bakal Naik, Publik Gaduh

Bekaci | Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:15 WIB

Terkini

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Health | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:02 WIB

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan

Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna

Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung

Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:53 WIB

×