Penyidik Timsus Mabes Polri Periksa Ferdy Sambo Hari Ini di Mako Brimob

Suara Depok | Suara.com

Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Penyidik Timsus Mabes Polri Periksa Ferdy Sambo Hari Ini di Mako Brimob
Potret (Istimewa)

Depok.suara.com, Pemeriksaan terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo oleh Komnas HAM yang dijadwalkan hari ini harus ditunda lantaran waktunya bersamaan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik tim khusus bentukan Kapolri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

"Karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022), seperti dikutip Suara.com.

Lebih lanjut Dedy memgatakan, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan tim khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia diperiksa untuk pertama kalinya dengan status tersangka.

"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," terangnya.

Selain Ferdy Sambo, lanjut Dedi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya berinisial KM alias Kuwat. Dia diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," pungkasnya.

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, tim khusus total telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM alias Kuwat.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua

Lampung | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:29 WIB

Hari Ini Timsus Polri Periksa Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob Depok

Hari Ini Timsus Polri Periksa Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob Depok

Bogor | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:26 WIB

Timsus Kematian Brigadir J Mulai Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, Setelah Itu Diperiksa Komnas HAM

Timsus Kematian Brigadir J Mulai Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, Setelah Itu Diperiksa Komnas HAM

Jatim | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:24 WIB

Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Mahfud MD Beri Penjelasan: Menurut Saya Sensitif

Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Mahfud MD Beri Penjelasan: Menurut Saya Sensitif

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:17 WIB

Terkini

Joo Hyun Young Susul Park Min Young, Bakal Beradu Peran di Drama Nine to Six

Joo Hyun Young Susul Park Min Young, Bakal Beradu Peran di Drama Nine to Six

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 16:45 WIB

Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?

Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:45 WIB

Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau

Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau

Kalbar | Senin, 23 Maret 2026 | 16:43 WIB

Anti-Bokek! Ini 5 Ide Bisnis Menjanjikan Pasca-Lebaran yang Wajib Dicoba

Anti-Bokek! Ini 5 Ide Bisnis Menjanjikan Pasca-Lebaran yang Wajib Dicoba

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 16:40 WIB

Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit

Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:38 WIB

7 Tinted Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam Membandel

7 Tinted Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam Membandel

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 16:35 WIB

Kini Ubah Penampilan Jadi Laki-Laki, Lucinta Luna Minta Dukungan Publik

Kini Ubah Penampilan Jadi Laki-Laki, Lucinta Luna Minta Dukungan Publik

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 16:35 WIB

Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol

Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:34 WIB

Momen Idulfitri: Wali Kota Makassar Minta Wejangan Khusus JK untuk Masa Depan Kota

Momen Idulfitri: Wali Kota Makassar Minta Wejangan Khusus JK untuk Masa Depan Kota

Sulsel | Senin, 23 Maret 2026 | 16:31 WIB

DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik

DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:28 WIB