Kabareskrim Ungkap Tidak Ada Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo di Rumah Dinas

Suara Depok Suara.Com
Senin, 15 Agustus 2022 | 14:44 WIB
Kabareskrim Ungkap Tidak Ada Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo di Rumah Dinas
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Depok.suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengungkap bahwa tidak ada peristiwa pelecehan yang dialami Putri Candrawathi, istri irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya yang berada di Kompleks Duren Tiga, Jakarta selatan. 

Diketahui bahwa sebelumnya, Putri Chandrawathi melaporkan Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual.

Agus Andrianto mengatakan bahwa Indikasi ini terungkap dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung olehnya pada Jumat, 12 Agustus 2022 siang di Bareskrim Polri.

Bahkan menurut Agus Andrianto, Brigadir J tidak berada di dalam rumah.

“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus di Jakarta pada Jumat, 12 Agustus 2022, dikutip dari Selebtek.suara.com.

Agus mengatakan, Brigadir J baru masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) yaitu rumah dinas Ferdy Sambo setelah dipanggil oleh mantan Kadiv Propam itu.

“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ujar Agus.

Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Polri pada Senin, 11 Juli 2022 bahwa tembak-menembak antar anggota terjadi karena pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri pimpinannya.

Saat itu dilaporkan, bahwa Putri teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun menanyakan kejadian, dan di saat itu terjadilah tembak-menembak.

Baca Juga: Ditanya Kapan Resmikan Hubungan dengan Kaesang Pangarep, Ini Jawaban Mantap Erina Gudono

Seiring perkembangan waktu dan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti hal itu hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik timsus pada Jumat, 12 Agustus 2022 sore kemarin.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Mengenai laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana, Agus berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri

Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.(*)

Sumber: Selebtek.suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI