Selebtek.suara.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, mengancam akan melaporkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri.
Kamaruddin Simanjuntak menuntut Putri Candrawathi segera meminta maaf terkait pelecehan seksual yang dituduhkannya kepada mendiang Brigadir J.
Jika tidak, Kamaruddin akan melayangkan laporan atas dugaan tindak pidana laporan palsu hingga menyebarkan berita bohong.
Pengacara itu memberi waktu hingga Senin (15/8/2022) tengah malam.
"Saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia," kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin.
Kamarudin mengaku tengah menyiapkan berkas terkait rencana melaporkan Putri ke Bareskrim Polri.
Salah satunya berkas terkait surat kuasa dari keluarga Brigadir J.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," katanya.
Sebelumnya tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menghentikan dua laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan yang dituduhkan ke Brigadir J.
Baca Juga: Pencuri Tarik Mesin ATM Bank BRI Pakai Mobil, Aksinya Ketahuan Warga
Kedua laporan tersebut dilayangkan oleh Putri Candrawathi dan Briptu Martin G ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap alasan penyidik menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Hal ini merujuk hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pada Jumat (12/8/2022).
"Kedua perkara ini kita hentikan penydikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) malam.(*)
Sumber: Suara.com