Anggota DPR Menilai Kasus Ferdy Sambo Jadi Momen Bersih-Bersih Polri!

Suara Depok

Senin, 22 Agustus 2022 | 16:13 WIB
Anggota DPR Menilai Kasus Ferdy Sambo Jadi Momen Bersih-Bersih Polri!
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ; Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

Depok.suara.com - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Nofriansyah yosua hutabarat alias Brigadir J mendapat perhatian dari DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengatakan kasus pembunuhan brigadir J bisa menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bersih-bersih institusi polisi yang melakukan pelanggaran.

"Kejadian dan masukan publik ini harus menjadi evaluasi dan momen penting bagi Kapolri untuk melakukan pembenahan dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum anggotanya yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran," ujar Didik dalam keterangan, sebagaimana dikutip dari selebtek.suara.com pada Senin, 22 Agustus 2022.

Didik menilai Polri tidak bisa menutup mata dari besarnya atensi publik terkait dengan kasus kematian Brigadir J. 

Apalagi, saat ini banyak spekulasi yang berkembang di publik yang bukan saja terkait dengan kasus penembakan, melainkan melebarkan ke beberapa isu.

Anggota DPR itu menyebut muncul berbagai dugaan, seperti persoalan seputar profesionalitas Polri, dan penyimpangan-penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum polisi yang diungkap publik.

"Apapun bentuk informasi dan masukan publik itu, saya berharap agar Kapolri bisa bijaksana untuk melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang cepat dan terukur," lanjutnya.

Diketahui, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

baca juga

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo. (*)

Sumber: Selebtek.suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Deddy Corbuzier Sebut Boris Bokir Mirip Ferdy Sambo: Serius, Gue Lihat Lu Agak Ngeri

Deddy Corbuzier Sebut Boris Bokir Mirip Ferdy Sambo: Serius, Gue Lihat Lu Agak Ngeri

Entertainment | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:11 WIB

Hasil Autopsi Ulang: Empat Peluru Tembus Keluar Tubuh Brigadir J, Satu Peluru Bersarang di Tulang Belakang

Hasil Autopsi Ulang: Empat Peluru Tembus Keluar Tubuh Brigadir J, Satu Peluru Bersarang di Tulang Belakang

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:09 WIB

DPR Panggil Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK Bahas Kasus Ferdy Sambo

DPR Panggil Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK Bahas Kasus Ferdy Sambo

Foto | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:08 WIB

Terkini

Timnas Indonesia U-20 Masuk Pot 3, Ini Calon Lawan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia U-20 Masuk Pot 3, Ini Calon Lawan di Piala Asia 2027

Bola | Rabu, 09 September 2026 | 13:22 WIB

Butuh Dana Cepat Buat Berbagai Rencana? Cek Penawaran BRI Multiguna Pre-Approved di BRImo

Butuh Dana Cepat Buat Berbagai Rencana? Cek Penawaran BRI Multiguna Pre-Approved di BRImo

Jatim | Rabu, 09 September 2026 | 13:22 WIB

Retorika Antek Asing, Strategi Kambing Hitam Penguasa dalam Merespon Kritik

Retorika Antek Asing, Strategi Kambing Hitam Penguasa dalam Merespon Kritik

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 13:22 WIB

Siapa Sajakah yang Bisa Mendapatkan Penawaran BRI Multiguna Pre-Approved?

Siapa Sajakah yang Bisa Mendapatkan Penawaran BRI Multiguna Pre-Approved?

Jogja | Rabu, 09 September 2026 | 13:19 WIB

kiDnap GAME Tayang 6 Oktober, Hadirkan Thriller Psikologis Penuh Tensi

kiDnap GAME Tayang 6 Oktober, Hadirkan Thriller Psikologis Penuh Tensi

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 13:17 WIB

Apakah Micellar Water Saja Sudah Cukup untuk Membersihkan Sunscreen Waterproof?

Apakah Micellar Water Saja Sudah Cukup untuk Membersihkan Sunscreen Waterproof?

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 13:15 WIB

Comeback Lewat Death of Me! Evan Ungkap Pantang Menyerah Hadapi Ujian Hidup

Comeback Lewat Death of Me! Evan Ungkap Pantang Menyerah Hadapi Ujian Hidup

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 13:15 WIB

6 Helm Sepeda MTB Murah Terbaik, Nyaman dan Murah di Dompet

6 Helm Sepeda MTB Murah Terbaik, Nyaman dan Murah di Dompet

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 13:13 WIB

Cara Cek Penawaran BRI Multiguna Pre-Approved di BRImo

Cara Cek Penawaran BRI Multiguna Pre-Approved di BRImo

Jawa Tengah | Rabu, 09 September 2026 | 13:13 WIB

Tren Penjualan Mobil Baru Agustus 2026, Merek China Geser Dominasi Merek Jepang

Tren Penjualan Mobil Baru Agustus 2026, Merek China Geser Dominasi Merek Jepang

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 13:10 WIB

×