Depok.suara.com, Belasan pemain judi baik online atau konvesional ditangkap aparat Kepolsiian Polres Metro Depok.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Supriadi kepada wartawan mengatakan, polisi berhasil meringkus sebanyak 16 orang pelaku perjudian dari sejumlah lokasi di wilayah Depok.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, mereka terlibat dalam kasus judi online dan konvensional. Para pelaku diamankan dalam operasi penyergapan selama sepekan terakhir.
“Jadi dalam rangka pengembangan kasus judi online, dan judi konvensional ini kami berhasil mengungkap enam kasus, satu judi online, lima udi konvensional,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus judi online Rp 1,6 juta dan ponsel. Dia menambahkan judi konvensional rata-rata mereka bermain judi kartu, jadi ada beberapa kartu yang kita amankan termasuk beberapa Hp.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, para pelaku dibekuk dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Depok.
Pemain judi konvensional penangkapan di Cinere dan Cimanggis. Sementara judi online, penangkapan dilakukan oleh Krimsus dan Krimum yang ada di wilayah jajaran Polres Metro Depok. Dalam aksinya, pelaku judi online itu melakukan komunikasi lewat ponsel.
"Dari situlah kita kembangkan, alhamdulillah kita berhasil mengungkap satu judi online. Saat penangkapan juga tidak mudah karena mereka sembunyi-sembunyi, sehingga kita perlu waktu,”katanya.
Dia menambahkan perputaran rata rata uang judi sekitar Rp 50 sampai Rp 100 ribu. Total jumlah pelaku kasus perjudian ini ada sebanyak 16 orang.
Baca Juga: Bermula Dari Prank, Fitri Tropica Wujudkan Ugly Cake Untuk Anaknya
“Dari polres maupun polsek ada 16 orang yang kita amankan. Kita lakukan pemeriksaan, mereka dikenakan Pasal 303 KUHP atau 303 bisa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.