"Biasanya hacker-hacker pintar, pasti akan mempermalukan yang lain. Kalau bisa jangan nyerang, itu illegal akses dan akan berhadapan dengan hukum," imbuhnya.
Semuel juga mengingatkan, setiap orang yang memperoleh data pribadi secara tidak sah tanpa sepengetahuan pemilik dan pengendali data, maka perbuatan tersebut termasuk dalam unsur pidana.
Di satu sisi, melihat maraknya kebocoran data pribadi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, Koalisi Peduli Data Pribadi meluncurkan Posko Aduan Kebocoran Data Pribadi.
Koalisi Peduli Data Pribadi Buka Posko Aduan
Posko Aduan Kebocoran Data Pribadi oleh Koalisi Peduli Data Pribadi bisa diakses melalui tautan https://s.id/kebocorandata
Setelah aduan masuk, tim akan menganalisa dan mengontak pengadu untuk diperdalam lebih lanjut. Langkah strategis kemudian akan didiskusikan lebih lanjut.
Koalisi menegaskan bahwa data-data pengadu akan dijamin terlindungi dan dirahasiakan berdasarkan kesepakan bersama. Selain itu, data yang diminta untuk aduan adalah nama dan email yang ditujukan untuk berkomunikasi.
Data yang didapatkan dari aduan, nantinya akan diverifikasi dan diklasifikasi oleh Koalisi, untuk mengetahui dan dilakukan klasterisasi, darimana suatu data bisa bocor.
Koalisi Peduli Data Pribadi sendiri terdiri dari SAFEnet, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, AJI, LBH Pers, dan Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI).