Depok.suara.com - Pasca kejadian pembunuhan Brigadir J, sosok Bharada Eliezer atau Bharada E menjadi pemeran kunci karena kesaksiannya selama ini. Walau begitu Bharada E mengaku mengalami trauma atas kejadian tersebut.
Kini perkembangan terbaru Bharada Eliezer kondisinya telah membaik. Bahkan kini disebut lebih mendekatkan diri kepada agama yang dianutnya.
Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum Bharada E mengungkapkannya. Ronny menyebut Eliezer banyak berdoa selama menjalani penahanan di rutan Bareskrim Polri.
"Sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan, banyak berdoa. Kita kan kemarin melakukan asesmen psikolog juga. Terus ada tahapannya kita juga terapi. Kalau kemarin terapinya itu 1,5 jam terapi soal trauma. Kita lihat masih ada trauma," kata Ronny seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (11/9/2022).
Ronny pun mengungkap permintaan Bharada Eliezer sebelum menghadapi persidangan kasus ini. Anggota Brimob itu berharap bisa dipertemukan dengan orang tuannya.
Ronny menyebut jika permintaan Bharada Eliezer agar bisa bertemu keluarganya itu sebagai upaya untuk menghilangkan traumanya.
"Nanti salah satu pertimbangan sebelum persidangan akan minta untuk bertemu keluarga untuk memulihkan trauma," katanya.
Skenario busuk Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J terbongkar setelah salah satu ajudannya, Bharada E alias Richard Eliezer mengakui jika diperintahkan atasannya itu untuk menembak rekannya sendiri. Pengakuan itu diungkap Bharada E setelah mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Adapun tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berjumlah lima orang. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bripa Ricky Rizal, dan Kuat Maruf (pembantu sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Baca Juga: Hore! Timnas Futsal Indonesia Naik Peringkat di Rangking Dunia
Terkecuali Eliezer, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sedangkan Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Sumber: Suara.com