Dua Pemuda Siksa Monyet Demi Keuntungan dari Konten, Terancam Lima Tahun Penjara

Suara Depok

Selasa, 13 September 2022 | 22:47 WIB
Dua Pemuda Siksa Monyet Demi Keuntungan dari Konten, Terancam Lima Tahun Penjara
Kasus Penganiayaan Monyet (ANTARA/Feri Purnama)

Depok.suara.com - Polres Tasikmalaya menetapkan dua pemuda berinisial AY (25) dan I (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan monyet ekor panjang dan lutung. Mereka diancam hukuman karena menganiaya satwa dilindungi demi konten.

Kedua pemuda ini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta. Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto mengatakan, kedua pemuda itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

"Kami menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berinisial AY dan I, kedua tersangka ini berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi," kata Suhardi, Selasa (13/9/2022).

Kapolres menyatakan penganiayaan dilakukan tersangka dengan cara sadis, seperti menyayat bagian tubuh satwa menggunakan pisau dan menggunting telinga satwa yang dilakukannya sejak empat bulan ke belakang.

Kapolres mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka ada lima ekor monyet ekor panjang dan lutung yang dijadikan objek penganiayaan, bahkan ada yang sampai mati.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor monyet ekor panjang dan satu ekor lutung, selain itu, diamankan juga dokumentasi foto dan video penganiayaan," katanya.

Kapolres menyampaikan pengakuan tersangka menganiaya satwa tersebut bertujuan untuk konten video yang kemudian dijual di media sosial.

Konten penganiayaan yang dibuatnya itu, kata dia, ada juga berdasarkan permintaan penonton, dari penjualan di media sosial itu tersangka mendapatkan keuntungan.

"Beberapa konten mereka melakukan penganiayaan dengan sadis kepada hewan, jadi bagaimana konten itu bisa ditonton dan ada permintaan, karena dari sana mereka mendapatkan uang," katanya.

baca juga

Kapolres menyampaikan kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengetahui lebih lanjut tujuan penganiayaan, termasuk besaran keuntungan menayangkan video yang diperoleh tersangka.

Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21.

Undang-Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Intimidasi Jurnalis di Rumah Ferdy Sambo, Personel Provost Kena Sanksi Demosi

Intimidasi Jurnalis di Rumah Ferdy Sambo, Personel Provost Kena Sanksi Demosi

Lampung | Selasa, 13 September 2022 | 22:31 WIB

Demi Konten, Ini Tampang Dua Pelaku Yang Mutilasi Monyet di Tasikmalaya

Demi Konten, Ini Tampang Dua Pelaku Yang Mutilasi Monyet di Tasikmalaya

Bogor | Selasa, 13 September 2022 | 21:48 WIB

Viral Polisi Cekcok Dan Pukul Polisi Militer yang Mengatur Lalu Lintas Jalan, Ini Kata Polda Sumsel

Viral Polisi Cekcok Dan Pukul Polisi Militer yang Mengatur Lalu Lintas Jalan, Ini Kata Polda Sumsel

Sumsel | Selasa, 13 September 2022 | 21:20 WIB

Terkini

Rupiah Masih Terpuruk, Betah di Level Rp18.000

Rupiah Masih Terpuruk, Betah di Level Rp18.000

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 16:12 WIB

Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri

Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:08 WIB

Syarat Segunung, Nasib Menggantung: Wajah Birokratis Rekrutmen di Indonesia

Syarat Segunung, Nasib Menggantung: Wajah Birokratis Rekrutmen di Indonesia

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 16:05 WIB

Jadwal Stock Split Saham RMKE

Jadwal Stock Split Saham RMKE

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 16:03 WIB

Pramono Anung Minta Ancaman Teror Bom di Srengseng Sawah Didalami, Sekolah Harus Tetap Jalan

Pramono Anung Minta Ancaman Teror Bom di Srengseng Sawah Didalami, Sekolah Harus Tetap Jalan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:03 WIB

Dari Euro 1992 ke Piala Dunia 2026: Benarkah Skandinavia Sedang Menuju Masa Kejayaan Baru?

Dari Euro 1992 ke Piala Dunia 2026: Benarkah Skandinavia Sedang Menuju Masa Kejayaan Baru?

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 16:03 WIB

Polda Riau Resmi Ganti Dua Pejabat Utama dan 4 Kapolres

Polda Riau Resmi Ganti Dua Pejabat Utama dan 4 Kapolres

Riau | Senin, 13 Juli 2026 | 16:02 WIB

Tertangkap! Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Warga Sekitar

Tertangkap! Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Warga Sekitar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:02 WIB

Sekolah Dilarang Paksa Siswa Pakai Seragam Baru, MPLS Tak Boleh jadi Ajang Perundungan

Sekolah Dilarang Paksa Siswa Pakai Seragam Baru, MPLS Tak Boleh jadi Ajang Perundungan

Jogja | Senin, 13 Juli 2026 | 16:02 WIB

Persija Pinjamkan 5 Pemain ke Persis Solo Termasuk Leeming Bersaudara

Persija Pinjamkan 5 Pemain ke Persis Solo Termasuk Leeming Bersaudara

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 16:01 WIB

×