Jokowi Larang Pembangunan PLTU

Suara Depok | Suara.com

Sabtu, 24 September 2022 | 18:45 WIB
Jokowi Larang Pembangunan PLTU
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Gerbang Tol Gabus, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/9/2022). (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Depok.suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan aturan terkait larangan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.

Terbitnya aturan tersebut menjadi bukti kuat bahwa pemerintah serius dalam melakukan pengembangan pembangkit tenaga listrik dengan energi baru terbarukan (EBT) yang lebih ramah lingkungan.

“Dengan teknologi yang kita pahami saat ini, PLTU yang menggunakan batubara merupakan pembangkit listrik yang menghasilkan emisi, maka kita stop untuk pembangunan pembangkit baru, namun perekonomian tidak boleh terganggu dengan upaya-upaya ini,” ujar Direktur Jenderal EBTKE, Dadan Kusdiana dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022).

Dadan menuturkan, arah pembangunan pembangkit ke depannya akan mengarah ke green industry. Secara ekonomi, kata dia, pengembangan energi terbarukan ini akan menjadi lebih baik.

Sementara dalam jangka pendek atau mikronya, tidak akan mengurangi apa yang diperlukan sekarang.

“Tidak perlu khawatir kita kekurangan listrik sesuai dengan kebutuhan sekarang,” ungkap Dadan yang saat ini juga menjadi Plt Dirjen Ketenagalistrikan.

Dalam Perpres 112 tahun 2022, dijelaskan bahwa pembangunan pembangkit listrik akan dilakukan secara selektif dan pembangunan pembangkit bersumber dari EBT ditargetkan berjalan beriringan.

Dalam Perpres tersebut, pengembangan PLTU baru tidak serta merta dilarang secara keseluruhan. Pengembangan pembangkit listrik berbasis batu bara tetap diperbolehkan bagi PLTU yang sudah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini atau bagi PLTU yang memenuhi persyaratan

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yang pertama yakni terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.

Kedua, berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 1O (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2O2l melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran Energi Terbarukan.

“Ketiga beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050,” lanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rigen Telepon Pak Jokowi Tanya Soal Bawang, Netizen Doakan Jadi Menteri

Rigen Telepon Pak Jokowi Tanya Soal Bawang, Netizen Doakan Jadi Menteri

| Sabtu, 24 September 2022 | 15:14 WIB

4 'Dosa' Jokowi yang Dikuliti Kubu AHY dan SBY Jelang Pilpres 2024

4 'Dosa' Jokowi yang Dikuliti Kubu AHY dan SBY Jelang Pilpres 2024

News | Sabtu, 24 September 2022 | 15:06 WIB

Malaysia Tegaskan Komitmen Dukung Kemerdekaan Palestina, Bagaimana Indonesia?

Malaysia Tegaskan Komitmen Dukung Kemerdekaan Palestina, Bagaimana Indonesia?

| Sabtu, 24 September 2022 | 14:07 WIB

Terkini

Profil Timnas Tunisia: Ambisi Besar Elang Kartago Mengukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

Profil Timnas Tunisia: Ambisi Besar Elang Kartago Mengukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:12 WIB

Dompet Kelas Menengah Lagi Kering, Alarm Bahaya Buat Ekonomi?

Dompet Kelas Menengah Lagi Kering, Alarm Bahaya Buat Ekonomi?

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:09 WIB

Apa yang Terjadi dengan Pendidikan dan Infrastruktur di Sumsel hingga Picu Demo 'Sumsel Resah'?

Apa yang Terjadi dengan Pendidikan dan Infrastruktur di Sumsel hingga Picu Demo 'Sumsel Resah'?

Sumsel | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:06 WIB

Berkaca dari Richard Lee, Kenapa Mualaf Punya Sertifikat? Ternyata Ini Fungsinya

Berkaca dari Richard Lee, Kenapa Mualaf Punya Sertifikat? Ternyata Ini Fungsinya

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:05 WIB

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:04 WIB

Promo Indomaret Hari Ini 5 Mei 2026, Tebus Heboh Belanja Minimal Rp 50.000

Promo Indomaret Hari Ini 5 Mei 2026, Tebus Heboh Belanja Minimal Rp 50.000

Sumut | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02 WIB

Microchip: AI Generatif Mulai Bergeser dari Cloud ke Perangkat Edge

Microchip: AI Generatif Mulai Bergeser dari Cloud ke Perangkat Edge

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02 WIB

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?

Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?

Bekaci | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB