- Pemeliharaan kesehatan.
- Perjalanan dinas.
- Pakaian dinas dan atributnya.
- Penunjang operasional.
Khusus tunjangan operasional, diatur tunjangan operasional berupa persentase dari besaran PAD. Untuk Purwakarta yang memiliki PAD sekitar Rp600 miliar, maka paling tinggi 0,15 persen. Atau Rp900 juta per tahun untuk bupati dan wakil bupati.
Sumber: SuaraDenpasar