Depok.suara.com, Ratusan emak emak yang mengaku belum mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota dan gedung DPRD Depok.
"Ya kami demo ngak kebagian BLT,"kata Nuralela salah satu warga yang ikut aksi demo.
Dilokasi sama ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR ) Roy Pangharapan mengatakan, bersama masyarakat miskin yang belum mendapatkan Bantuan Tunai Langsung sebagai dampak kenaikan BBM, geruduk kantor Walikota Depok.
Aksi massa yang didominasi oleh kaum ibu-ibu, menuntut agar mereka segera mendapatkan BLT BBM.
"Hari ini kami datang bersama masyarakat miskin yang belum mendapatkan BLT BBM, untuk menuntut agar Walikota Depok segera memberi solusi,"katanya.
Dalam orasinya, Roy Pangharapan mengatakan bahwa, subsidi adalah hak rakyat yang harus tetap diberikan, jadi tidak ada alasan pemerintah untuk menolak memberikan BLT kepada masyarakat yang berhak.
Fokus DKR sekarang ini adalah bagaimana memastikan masyarakat agar tetap mendapatkan subsidi.
"BBM sudah naik, sekarang pastikan masyarakat miskin mendapatkan BLT dari kenaikan BBM tersebut," katanya.
Roy Pangharapan mengingatkan bahwa subsidi itu adalah dana yang diambil dari APBN dan APBD yang terkumpul salah satunya dari pajak yang ditarik dari masyarakat.
Baca Juga: Jababeka Morotai Gandeng Asparindo Kembangkan Kawasan Pusat Industri Kelautan di KEK Morotai
"Jadi sebenarnya subsidi adalah dana masyarakat yang memang harus dikembalikan pada masyarakat. Subsidi itu bukan berdasarkan niat baik pemerintah tetapi kewajiban negara mengembalikan uanh rakyat yang sedang menghadapi.kesulitan akibat kebijakan pemerintah," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah khususnya di Depok tidak mempersulit atau menunda penggelontoran subsidi pada rakyat.
"Apapun alasannya penundaan atau mempersulit hak rakyat pasti ada konsekwensinya dan rakyat berhak menggugat pemerintah daerah. Karena dana subsidi dari APBN juga sudah dialokasikan ke setiap daerah," ujarnya.
DKR menurutnya mengkritisi sikap pemerintah daerah yang berencana menunda dengan alasan tidak masuk dalam daftar penerima.
"Pemerintah selama ini sudah mendata orang miskin penerima BLT, Bansos, BPJS PBI dan lainnya. Pembaharuan data tidak boleh menghilangkan hak yang harus segera diterima oleh rakyat yang berhak. Jangan banyak alasan padahal merampas hak rakyat," tegasnya.