Duga ada Kecurangan, Persikad 99 Minta Hasil Pertandingan Lawan Jabbar FC Dibatalkan

Suara Depok

Jum'at, 30 September 2022 | 14:53 WIB
Duga ada Kecurangan, Persikad 99 Minta Hasil Pertandingan Lawan Jabbar FC Dibatalkan
Potret tim (Depok/ah/ist)

Depok.suara.com, Persatuan Sepak bola Indonesia Kota Depok atau Persikad 1999 meminta hasil pertandingan 8 Besar Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 antara Persikad 1999 melawan Al Jabbar FC agar dibatalkan.

Pemilik Persatuan Sepak bola Indonesia Kota Depok atau Persikad 1999, Atet Handiyana Sihombing menyampaikan protes atas dugaan kecurangan yang terjadi dalam gelaran Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022. 

Alasan protes pemilik Persikad 1999 itu lantaran menurutnya terdapat sejumlah kejanggalan dalam ajang kompetisi itu, utamanya saat pihaknya berlaga melawan Al Jabbar FC. 

Melansir keterangan resmi Persikad 1999, dugaan kecurangan itu telah terjadi dari mulai jadwal pertandingan yang dirubah tanpa kesepakatan, penetapan wasit yang memimpin pertandingan, hingga kepemimpinan wasit di lapangan. 

“Itu telah sangat merugikan tim Persikad 1999 dan juga tim peserta Liga 3 Seri 2 lainnya,” kata Atet Handiyana Sihombing.

Ada banyak hal lain yang dikeluhkan Atet dan jajaran Persikad 1999, salah satunya yang cukup fatal adalah soal pemukulan. 

“Itu terjadi pada kapten tim kami, Wisnu Aditya Manti oleh pemain Al Jabbar, itu juga luput dari pandangan wasit tanpa ada sanksi kepada pelakunya,” jelas dia. 

Atas dasar itulah, lanjut Atet, maka pihaknya menyampaikan sejumlah poin tuntutan, 
Meminta hasil Pertandingan 8 Besar Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 antara Persikad 1999 melawan Al Jabbar FC agar dibatalkan.

"Kami Meminta agar dilakukan Pertandingan Ulang Laga 8 Besar Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 antara Persikad 1999 melawan Al Jabbar FC," katanya.

baca juga

Dan meminta agar pertandingan ulang tersebut wajib dilakukan di tempat yang netral dan dipimpin oleh wasit dari luar wilayah Provinsi Jawa Barat. 

Persikad juga meminta wasit Sepri Wedi agar diberikan sanksi dan hukuman yang berat. Meminta kepada semua pihak yang terlibat agar diberi sanksi dan hukuman yang berat.

“Jika tuntutan kami ini tidak dipenuhi dalam batas waktu 3 (tiga) hari sejak aksi damai ini dilakukan, maka kami akan melakukan aksi dengan tuntutan yang sama ke PSSI Pusat di Jakarta,” tegas Atet Handiyana Sihombing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh Video Penyerangan Genster di Sawangan, Polisi : Itu Tidak Benar

Heboh Video Penyerangan Genster di Sawangan, Polisi : Itu Tidak Benar

Depok | Jum'at, 30 September 2022 | 09:12 WIB

Aksi Curanmor di Depok Terekam CCTV Viral di Medsos

Aksi Curanmor di Depok Terekam CCTV Viral di Medsos

Depok | Kamis, 29 September 2022 | 10:05 WIB

Protes di Iran Berlanjut, Polisi Bentrok dengan Warga

Protes di Iran Berlanjut, Polisi Bentrok dengan Warga

News | Rabu, 28 September 2022 | 15:25 WIB

Terkini

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:36 WIB

×