Depok.suara.com, Telah mengantongi sejumlah alat bukti dan hasil visum, aparat kepolisian menyebut bahwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizki Billar terhadap istrinya Lesti Kejora bukanlah rekayasa tapi nyata.
Bahkan, pihak penyidik berpeluang untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, berdasar hasil visum Lesti ditemukan beberapa luka yang diduga akibat KDRT, jadi ini bukti nyata bahwa ada tindakan tersebut dan bukan rekayasa
"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022), seperti dikutip Suara com.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, penyidik bisa saja langsung menggelar perkara penetapan tersengka setelah memeriksa Rizki Billar lantaran sejumlah barang bukti sudah ada.
"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," terangnya.
Tidak menutup kemungkinan, kata Zulpan, penyidik dapat langsung melakukan penahanan terhadap Rizky Billar jika telah berstatus tersangka.
Hal itu dilakukan lantaran pertimbangan ancaman hukuman dalam kasus KDRT ini di atas lima tahun penjara.
"Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya," pungkasnya.
Baca Juga: Apa Itu Skin Cycling? Ini 3 Langkah Mudah Melakukannya