Depok.suara.com, Status hukum Rizki Billar akhirnya resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya Lesti Kejora.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status saudara Muhammad Rizki dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Penetapan tersebut kata Zulpan, diputuskan berdasarkan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi termasuk keterangan saksi korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan oleh terlapor.
"Pemeriksaan Rizky Billar dilakukan pada hari ini sejak pukul 11.00 WIB selaku saksi terlapor," terangnya.
"Penetapan status Rizky Billar sudah sesuai fakta hukum, dimana polisi telah memiliki dua alat bukti," sambungnya.
Atas kasus tersebut, kata Zulpan, Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU KDRT.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizky Billar terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Sumber: Selebtek
Baca Juga: 4 Tips Mengatasi Tsundoku, Kebiasaan Membeli Buku Tanpa Dibaca