Depok.suara.com, Selama masa pandemi Covid 19 jumlah pengangguran di Kota Depok naik sembilan persen sebelumnya hanya tujuh persen.
"Sudah kami sampaikan selama masa pandemi angka pengangguran di Kota Depok naik, akan tetapi jumlah saat ini sudah menurun,"kata Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono saat menghadiri kegiatan Bursa Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Depok di Balai Rakyat Beji.
Dia menambahkan penurunan jumlah angka pengangguran disebabkan kondisi perekemonomian yang sudah normal seperti sudah dibukanya pusat perbelanjaan dan perkantoran.
Dan salah satunya kegiatan Job Fair yang bisa menurunkan angka pengangguran di Kota Depok.
"Kami harap para warga atau talent untuk memanfaatkan bursa kerja hingga hari Kamis (20/10)," katanya.
Dia mengajak warga Depok yang belum bekerja untuk mengikuti Bursa Kerja Mini yang diselenggarakan di Balai Rakyat Beji.
Bursa Kerja Mini 2022 yang digelar ini sambung dia, ada 20 perusahaan yang ikut serta membuka lowongan kerja.
"Dari 20 perusahaan kebutuhan lowongan kerja yang tersedia sebanyak 2.705 orang,"katanya.
Di lokasi sama Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Depok Mohamad Thamrin menyebutkan Tingkat Angka Pengangguran (TPT) Kota Depok 2021 sebanyak 117.816 orang atau 9.76 persen dari jumlah angkatan kerja di Kota Depok sebesar 1.089.295 orang.
Baca Juga: Orang Tua Dijadikan Objek dalam Konten, Bolehkah? Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Dia menjelaskan data itu berdasarkan data BPS Tahun 2021 jumlah angkatan kerja di Depok 1.207.111 orang yang terdiri jumlah orang bekerja sebanyak 1.089.295 orang.
"Tingkat pengangguran terbuka didominasi oleh tingkat pendidikan SMK/SMA sederajat sebanyak 79.004 orang," katanya.
Berdasarkan data tersebut Dinas Tenaga Kerja Kota Depok kata Mohamad Thamrin melakukan upaya antara lain, peningkatan kompetensi di bidang pelatihan, kegiatan padat karya berkelanjutan, dan Bursa Kerja Online (BKOL) Depok.
"Kami adakan Bursa Kerja Mini selama dua hari. Ini upaya Dinas Tenaga Kerja untuk mengurangi angka TPT di Kota Depok, " katanya.
Melalui bursa kerja ini dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja sehingga mengurangi tingkat pengangguran.
Selain itu ia menambahkan perusahaan yang mengikuti bursa kerja ini wajib melaporkan hasil penempatan pencari kerja yang sudah diterima.