- Presiden Prabowo Subianto mengusulkan revisi undang-undang untuk kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora ahli di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Jumat.
- Kebijakan tersebut bertujuan menarik kembali diaspora profesional strategis, seperti ilmuwan dan dokter, untuk mendukung pembangunan nasional.
- Pemerintah akan menerapkan mekanisme selektif dan pengujian integritas secara ketat tanpa memberikan kewarganegaraan ganda secara otomatis.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan aturan perundang-undangan untuk memungkinkan pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas kepada diaspora Indonesia dengan keahlian tertentu yang dinilai strategis bagi kepentingan nasional.
Usulan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan pengantar atau keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia," kata Prabowo.
Prabowo menyebut Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Di antara mereka terdapat sejumlah tenaga profesional dengan keahlian yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan nasional.
Talenta tersebut antara lain ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman hingga atlet.
Menurut Prabowo, sebagian diaspora Indonesia memilih menjadi warga negara lain karena sejumlah alasan, mulai dari pengembangan karier di tingkat global, kebutuhan keluarga hingga pengabdian di luar negeri.
Karena itu, pemerintah menilai diaspora dengan keahlian strategis tidak semestinya harus memilih antara peluang berkarier secara global dan mempertahankan keterikatan dengan Indonesia.
"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ujarnya.
Prabowo menegaskan penerapan kewarganegaraan ganda tersebut nantinya tidak diberikan secara otomatis. Pemerintah akan menyusun mekanisme yang selektif dan terukur bagi calon penerima.
Proses tersebut akan mencakup sejumlah tahapan, termasuk pengujian integritas. Pemerintah juga akan mengatur secara jelas hak dan kewajiban pemegang kewarganegaraan ganda serta mempertimbangkan aspek keamanan dan kepentingan nasional.
"Kebijakan kewarganegaraan secara terbatas akan memanggil pulang kemampuan terbaik dari diaspora kita dan juga talenta-talenta terbaik untuk memperkuat bangsa Indonesia," kata Prabowo.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menarik kembali sumber daya manusia Indonesia yang memiliki kompetensi unggul agar dapat berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
Sebelumnya, Indonesia telah menerapkan proses naturalisasi terhadap sejumlah atlet asing yang kemudian memperkuat tim nasional Indonesia di berbagai cabang olahraga.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 23 Juli 2026 juga menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan konsep kewarganegaraan ganda terbatas dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.
Konsep tersebut disiapkan untuk mengakomodasi kebutuhan negara terhadap diaspora Indonesia yang memiliki keahlian strategis dan dinilai dapat memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.