Ahli Hukum Pidana Sebut Polisi Tak Bisa Hentikan Kasus KDRT Rizky Billar, Ditegaskan dalam UU!

Suara Depok | Suara.com

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 12:27 WIB
Ahli Hukum Pidana Sebut Polisi Tak Bisa Hentikan Kasus KDRT Rizky Billar, Ditegaskan dalam UU!
Lesti Kejora dan Rizky Billar (Rena Pangesti/Suara.com)

Depok.suara.com - Keputusan Lesti Kejora untuk mencabut laporan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar menuai banyak kontroversi. Pasalnya dengan hal tersebut Rizky Billar akhirnya dibebaskan dari hukum.

Padahal bagi Ahli Hukum Pidana, Agus Surono menyebut pelaporan Lesti Kejora ini merupakan delik biasa. Hal ini berarti ada atau tidak adanya pencabutan proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu dirinya menilai kepolisian tidak hanya perlu melanjutkan, tetapi malah wajib melanjutkan proses pidana kasus KDRT tersebut.

"Wajib meneruskan sesuai pasal 19 dalam Pasal Penghapusan KDRT, setelah mengetahui atau mendapat laporan," jelas Agus Surono dalam acara Hotroom Metro TV.

Selain itu jelas Guru Besar dari Universitas Pancasila Profesor Agus Surono menyatakan Rizky Billar tidak hanya bisa dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 namun juga ayat 2. Hal ini karena tindakannya telah melukai korban.

Bahkan karena pasal 44 ayat 2 yang bisa menjerat Rizky Billar, dirinya pun bisa terancam dengan hukuman 10 tahun penjara. Karena itulah dia meminta proses pengadilan yang memutuskan.

"Proses hukum berjalan semestinya nanti pengadilan memutuskan," bebernya.

Tidak bisa dihentikan

Agus juga menambahkan bahwa pada pasal 109 ayat 2 KHUP, ada tiga alasan untuk menghentikan pendidikannya yakin satu yakni bukan tindak pidana, kemudian kedua tidak cukup alat bukti dan ketiga dihentikan secara hukum

"Ini tidak memenuhi semuanya," tegasnya.

Sementara itu terkait dengan upaya restorasi for justice atau perdamaian baginya tetap diperbolehkan. Namun ini hanya sebagai upaya peringanan hukuman bukan penghentian proses.

"Karena delik biasa adanya perdamaian pencabutan tidak otomatis polisi menghentikan proses. Hanya meringankan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Devina Kirana Buka-bukaan Jawab Tudingan Selingkuhan Rizky Billar: Takutnya Dibilang Pansos

Devina Kirana Buka-bukaan Jawab Tudingan Selingkuhan Rizky Billar: Takutnya Dibilang Pansos

| Sabtu, 22 Oktober 2022 | 11:58 WIB

Rizky Billar Siap Laporkan Satria Mulia, Tak Terima Disebut Simpanan Tante-tante dan Waria

Rizky Billar Siap Laporkan Satria Mulia, Tak Terima Disebut Simpanan Tante-tante dan Waria

| Sabtu, 22 Oktober 2022 | 11:47 WIB

Dinar Candy Diserang Usai Sindir Lesti Kejora Bucin pada Rizky Billar: Kayaknya Itu Terjadi Sama...

Dinar Candy Diserang Usai Sindir Lesti Kejora Bucin pada Rizky Billar: Kayaknya Itu Terjadi Sama...

| Sabtu, 22 Oktober 2022 | 11:40 WIB

Terkini

Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya

Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:35 WIB

Dituduh Suap Teman Demi Bolos Koas dan Liburan ke Jepang, Cindy Rizky Aprilia Bilang Begini

Dituduh Suap Teman Demi Bolos Koas dan Liburan ke Jepang, Cindy Rizky Aprilia Bilang Begini

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:30 WIB

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:22 WIB

Gudang Komputer BRIN Kebakaran, Diduga Akibat Kelalaian Bakar Sampah

Gudang Komputer BRIN Kebakaran, Diduga Akibat Kelalaian Bakar Sampah

Bogor | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:21 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB

Daftar 74 Lokasi Salat Id Muhammadiyah di Jakarta 2026 per Wilayah, Cek yang Terdekat dari Rumah

Daftar 74 Lokasi Salat Id Muhammadiyah di Jakarta 2026 per Wilayah, Cek yang Terdekat dari Rumah

Jakarta | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16 WIB

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15 WIB

27 Kode Redeem FF 19 Maret 2026: Tahan Dulu Top Up, Ada Diskon Diamond dan Skin NMAX Gratis

27 Kode Redeem FF 19 Maret 2026: Tahan Dulu Top Up, Ada Diskon Diamond dan Skin NMAX Gratis

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15 WIB

Hilal Tak Terlihat, Sidang Isbat Putuskan Lebaran 2026 Jatuh Hari Sabtu 21 Maret

Hilal Tak Terlihat, Sidang Isbat Putuskan Lebaran 2026 Jatuh Hari Sabtu 21 Maret

Bogor | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:08 WIB

5 HP Baterai 6000 mAh untuk Pemakaian Jangka Panjang, Mulai Rp2 Jutaan

5 HP Baterai 6000 mAh untuk Pemakaian Jangka Panjang, Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:05 WIB