Depok.suara.com, Pasca adanya peristiwa Angkutan Kota (Angkot) yang terbakar lantaran diduga kondisi kelayakannya tidak sesuai, Dinas Perhubungan Kota Depok langsung bergerak cepat dengan melakukan penertiban di Terminal Depok, Jalan Margonda Raya, Senin (7/11/2022).
Kepala Seksi Ketertiban dan Perparkiran Dinas Perhubungan Pandu Wijaya mengatakan, penertiban yang dilakukan kali ini masih bersifat pembinaan dan belum ada penindakan, artinya, kami lebih menekankan kepada pengecekan kelengkapan administrasi.
"Pengecekan administrasi seperti STUK (Surat Tanda uji Kendaraan) atau KIR dan KP (Kartu Pengawasan) atau Ijin Trayek," ujarnya kepada depok.suara.com.
Dalam penertiban tersebut, kata Pandu, pihaknya menerjunkan sekitar 20 personil gabungan yang terdiri dari bidang pengujian, tim patroli, petugas terminal hingga para pejabat terkait setingkat Kepala Bidang (Kabid) serta PPNS.
"Dari hasil sementara, banyak angkot yang kelengkapan administrasi sudah mati alias tidak berlaku," katanya.
Untuk Angkot yang kedapatan kelengkapan Administrasinya sudah tidak berlaku, lanjut Pandu, pihaknya akan memberikan surat peringatan atau teguran untuk segera mengurus kelengkapan.
"Setelah diberikan surat peringatan, nantinya, pemilik angkot harus segera mengurus kelengkapan administrasi dengan jangka waktu yang diberikan," tuturnya.
"Jika masih membandel, maka sangsi terberat adalah pembekuan ijin trayek akan diberlakukan," sambungnya.