Dubes Amerika Serikat Kecam KHUP Terbaru, Ketua MUI: Kumpul Kebo dan LGBT Lebih Bahaya dari Soal Investasi

Suara Depok Suara.Com
Rabu, 07 Desember 2022 | 13:52 WIB
Dubes Amerika Serikat Kecam KHUP Terbaru, Ketua MUI: Kumpul Kebo dan LGBT Lebih Bahaya dari Soal Investasi
Cholil Nafis angkat bicara soal kasus Eko Kuntadhi (YouTube/ tvOneNews)

Depok.suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis membalas pernyataan Dubes Amerika Serikat yang menyatakan tidak suka dengan pasal perzinaan dalam KHUP terbaru.

Hal ini dirinya sampaikan melalui akun media sosial pribadinya. Cholil Nafis menyebut bahaya LGBT dan kumpul kebo jauh lebih menakutkan dibanding kehilangan investor.

"Bahaya moral kumpul kebo dan LGBT bagi kami lebih bahaya dari soal investasi krn kami meyakini Ketuhanan Yg Maha Esa,” ujar Cholil Nafis, dikutip dari twitter @cholilnafis, Rabu 7 Desember 2022.

Dirinya meminta kepada Amerika Serikat untuk menghormati Pancasila, kedaulatan serta norma yang berlaku di Indonesia. Serta tidak mengintervensi norma yang ada di Indonesia.

“Ini sdh intervensi dari asing atas kedaulatan norma Indonesia,” katanya.

“Nilai Pancasila sbg dasar negara jgn diukur dg nilai yg ada di Amrik,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Sung Yong Kim selaku Duta Besar Amerika Serikat menyampaikan keberatannya terhadap pasal dalam KUHP yang mengatur tentang kumpul kebo.

Sung Yong Kim memprediksi jika pemerintah Indonesia ingin mengatur hubungan antara orang dewasa, maka akan berdampak buruk bagi investasi di tanah air.

“Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga: Pemda Teluk Bintuni Lanjutkan Program Universal Health Coverage

Ia menyarankan agar Indonesia memastikan jika rasa saling menghormati antar sesama itu berlaku juga untuk kaum LGBTQI+.

"Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya pada Selasa 6 Desember 2022, DPR telah meresmikan RKHUP menjadi sebuah peraturan perundang-undangan alias KUHP.

Selama ini KUHP yang berlaku di Indonesia adalah warisan dari penjajahan Belanda.

Selain pasal kumpul kebo, beberapa pasal dalam KUHP terbaru sudah menjadi sorotan publik dan internasional.

Pasal di KUHP terbaru yang dianggap kontroversial yaitu tentang penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, makar, pidana demo tanpa pemberitahuan dan berita bohong.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI