Sederet Kontroversi KHUP: Berisik Ganggu Tetangga di Tengah Malam Bisa Didenda Rp10 Juta

Suara Depok | Suara.com

Rabu, 07 Desember 2022 | 14:03 WIB
Sederet Kontroversi KHUP: Berisik Ganggu Tetangga di Tengah Malam Bisa Didenda Rp10 Juta
Tolak Rkhup (Suara.com/Angga Budiyanto)

Depok.suara.com - DPR mensahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12/2022). Sederet kontroversi terdapat dalam pasal KHUP tersebut.

Misalnya dalam KHUP diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana dan melalukan kenakalan. Berisik di malam hari dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum.

Pasal 265 berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000), setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan:

a. membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam, atau,

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Pengertian malam hari menurut RKUHP dijelaskan pada Pasal 186, yaitu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.

Dalam RKUHP tersebut yang dijelaskan hanyalah frasa “tanda-tanda bahaya palsu”.

“Yang dimaksud ‘tanda-tanda bahaya palsu’ misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian,” bunyi penjelasan tersebut.

Melakukan kenakalan

Pidana terkait kenakalan diatur dalam Pasal 331. Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp10 juta.

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 331.

Pada bagian penjelasan, contoh kenakalan yang dimaksud yakni mencoret-coret tembok di jalan umum.

Meski begitu, pelaku kenakalan tidak bisa dijatuhi hukuman penjara sebab masuk dalam kategori pidana II. Pasal 82 ayat 1 RKUHP menjelaskan hukuman denda bisa diganti dengan hukuman penjara jika kategori pidana di atas II.

"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II," bunyi pasal 81 ayat 1 RKUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dubes Amerika Serikat Kecam KHUP Terbaru, Ketua MUI: Kumpul Kebo dan LGBT Lebih Bahaya dari Soal Investasi

Dubes Amerika Serikat Kecam KHUP Terbaru, Ketua MUI: Kumpul Kebo dan LGBT Lebih Bahaya dari Soal Investasi

| Rabu, 07 Desember 2022 | 13:52 WIB

Sebelum Meninggal Dunia Lord Rangga Ingin Bertemu dengan Kim Jong Un, Bahas Perang Dunia 3

Sebelum Meninggal Dunia Lord Rangga Ingin Bertemu dengan Kim Jong Un, Bahas Perang Dunia 3

| Rabu, 07 Desember 2022 | 13:40 WIB

LOONA Umumkan Comeback Usai Depak Chuu, BlockBerry Creative Dicibir Netizen

LOONA Umumkan Comeback Usai Depak Chuu, BlockBerry Creative Dicibir Netizen

Your Say | Rabu, 07 Desember 2022 | 13:12 WIB

Terkini

Laris Manis! KAI Angkut 5 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2026

Laris Manis! KAI Angkut 5 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2026

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 15:02 WIB

Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:02 WIB

Car Free Day di Padang Kembali Digelar 5 April 2026, Warga Diajak Nikmati Pagi Sehat

Car Free Day di Padang Kembali Digelar 5 April 2026, Warga Diajak Nikmati Pagi Sehat

Sumbar | Jum'at, 03 April 2026 | 15:00 WIB

Steel Ball Run 2nd Stage Siap Tayang 2026 di Netflix, Misi Makin Berbahaya!

Steel Ball Run 2nd Stage Siap Tayang 2026 di Netflix, Misi Makin Berbahaya!

Your Say | Jum'at, 03 April 2026 | 15:00 WIB

Rudal Ghadr Hantam Kapal Induk AS, Balas Dendam Iran Atas Gugurnya Khamenei Benar-Benar Pecah

Rudal Ghadr Hantam Kapal Induk AS, Balas Dendam Iran Atas Gugurnya Khamenei Benar-Benar Pecah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:57 WIB

Muhammadiyah Sulsel Serahkan Laporan Kasus Masjid Nurut Tajdid Barru ke Polda Sulsel

Muhammadiyah Sulsel Serahkan Laporan Kasus Masjid Nurut Tajdid Barru ke Polda Sulsel

Sulsel | Jum'at, 03 April 2026 | 14:57 WIB

Aksi Brutal Pemuda di Sleman, Lakukan Pengeroyokan dan Bakar Motor Pakai Kembang Api

Aksi Brutal Pemuda di Sleman, Lakukan Pengeroyokan dan Bakar Motor Pakai Kembang Api

Jogja | Jum'at, 03 April 2026 | 14:56 WIB

Dukcapil: Hampir 35 Persen Pendatang ke Jakarta Cari Kerja, Didominasi Usia Produktif

Dukcapil: Hampir 35 Persen Pendatang ke Jakarta Cari Kerja, Didominasi Usia Produktif

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:55 WIB

BMW Ragukan Inovasi Pengisian Daya Super Cepat Milik BYD Karena Risiko Baterai

BMW Ragukan Inovasi Pengisian Daya Super Cepat Milik BYD Karena Risiko Baterai

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 14:55 WIB

vivo V70 512GB Resmi Rilis, HP Kamera Jernih untuk Foto dan Video Konser

vivo V70 512GB Resmi Rilis, HP Kamera Jernih untuk Foto dan Video Konser

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 14:53 WIB