Depok.suara.com, Kisruh relokasi SDN Pondokcina 2 Beji Depok yang teka kunjung selesai bakal memasuki babak baru bahkan persoalan tersebut bakal dibawa keranah hukum.
Kuasa Hukum wali murid SDN Pondokcina 1 Deolipa Yumara mengatakan bahwa pihaknya akan membuat laporan dugaan pelanggaran tindak pidana penelantaran anak dalam waktu dekat.
" Ini suatu pelajaran penting bagi kita semua agar tidak gegabah terhadap anak-anak," katanya.
Karenanya, kata Deolipa, dirinya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari wali murid SDN Pondokcina 1 berencana akan mengadukan dugaan pelanggaran tindak pidana penelantaran hak anak ke pihak kepolisian.
"Kita sudah siapkan segala sesuatunya mudah-mudahan diterima sebagai laporan pengaduan," ungkapnya.
Lebih lanjut Deolipa menuturkan, adapun yang akan dilaporkan atas dugaan tindakan pelanggaran antara lain Wali Kota Depok Mohammad Idris, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto, Satpol PP Kota Depok.
"Nah saksinya juga bisa pak Gubernur Jabar, biar terang benderang jangan kacau seperti ini," tuturnya.
Hal tersebut dilakukan kata Deolipa, agar kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa di Kota Depok.
"Dugaan pelanggaran yang akan dilaporkan adalah Pasal 76 A UU Perlindungan Anak. Didalamnya disebutkan bahwa anak tidak boleh mendapat perlakuan diskriminatif, dan anak harus jauh dari kondisi psikis tertekan," katanya.
Baca Juga: Fenomenal! 4 Perang Besar yang Mengubah Dunia One Piece
Selain itu, jangan sampai terganggu fungsi sosialnya seperri pendidikan, sekolah, bermain, dan kesehatan mentalnya.
“Itu ada di pasal 76A uu perlindungan anak. Uu nomkr 35 tahun 2014 disitu juga ada pasal pidananya, dimana hukumannya lima tahun. Nah itu kita kerjakan nanti sebagai bentuk laporan ke polisi,” pungkasnya
Sementara itu Walikota Depok Mohammad Idris menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan kajian yang cukup matang terkait relokasi SDN Pondok Cina 1.
Karena itulah, Walikota sangat meyakini, bahwa apa yang dilakukan pihaknya bukanlah pidana.
Ia justru menuding sebaliknya, para relawan atau pihak-pihak yang menduduki SDN Pondok Cina 1 itulah, yang sebenarnya melawan hukum.
“Ini dari sisi aset mereka sudah melakukan pidana, mereka mengajar pakai jeans, rambut panjang sudah melanggar. Di sebuah tempat yang bukan hak mereka,” katanya.