Depok.suara.com - Kuasa hukum Rihana, Agus Triyono mengecam aksi penggerebekan yang dilakukan oleh pemuda ke rumah kontrakan Rozy Zay Hakiki. Diketahui karena aksi tersebut Rozy dan ibu mertuanya dituduh telah melakukan perzinahan.
Dilihat dari kanal YouTube Visual Generation, dirinya menyebut ada larangan seseorang untuk masuk dalam pekarangan rumah orang tanpa izin. Menurut hal ini bisa saja diproses kepada pihak kepolisian.
"Bisa dilakukan proses hukum, karena masuk pekarangan orang tanpa izin. Itu ada UU nya ada pasalnya biasanya diproses," tegasnya.
Selain itu, dirinya menyebutkan seharusnya ada video ketika adegan penggerebekan tersebut. Sehingga ada bukti terkait tuduhan perzinahan.
Bahkan, jelasnya, para pemuda malah membawa Rihana dan Rozy Zay Hakiki ke kantor RT. padahal seharusnya dilakukan visum untuk mengetahui adanya perzinahan.
"Harusnya di videokan dan di visum di bawa ke kepolisian apakah sudah melakukan berhubungan," pungkasnya.