Catat, Ini Aturan Baru Pembelian Minyakita

Suara Depok | Suara.com

Senin, 13 Februari 2023 | 18:05 WIB
Catat, Ini Aturan Baru Pembelian Minyakita
Potret ilustrasi Minyakita (Dok/istimewa)

Depok.suara.com, Aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah bersubsidi atau yang dikenal dengan Minyakita kembali dirilis Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Aturan tersebit juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Dalam aturan baru tersebut disebutkan bahwa pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kilogram, sedangkan Minyakita 2 liter per orang dalam satu hari.

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg. Dalam aturan ini melarang pula penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

Hal tersebut dilakukan, kata Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga.

"Untuk itu Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan Senin (13/2/2023) seperti dilansir pmjnews.

Lebih lanjut Kasan mengatakan, semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini.

"Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," katanya.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 tersebut juga disebutkan dua butir lainnya mengenai pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET, serta penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Lalu, disampaikan juga menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA.

Selain itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.

"Dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Produk Minyakita Langka, DPR Akan Panggil Zulkifli Hasan

Produk Minyakita Langka, DPR Akan Panggil Zulkifli Hasan

DPR | Senin, 13 Februari 2023 | 17:20 WIB

Sabar Ya Emak-emak, Pemerintah Batasi Pembelian Minyak Goreng MinyaKita

Sabar Ya Emak-emak, Pemerintah Batasi Pembelian Minyak Goreng MinyaKita

Bisnis | Senin, 13 Februari 2023 | 10:00 WIB

Ini Aturan Beli Minyakita Terbaru Februari 2023, Pembelian Dibatasi!

Ini Aturan Beli Minyakita Terbaru Februari 2023, Pembelian Dibatasi!

News | Minggu, 12 Februari 2023 | 15:30 WIB

Terkini

Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan

Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan

Kalbar | Minggu, 24 Mei 2026 | 23:51 WIB

Blackout Sumatra Berulang, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional Kembali Dipertanyakan

Blackout Sumatra Berulang, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40 WIB

Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien

Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien

Health | Minggu, 24 Mei 2026 | 23:08 WIB

Harga Sawit Anjlok Pasca Pidato Prabowo, PKS di Riau Diimbau Beli TBS Sesuai Aturan

Harga Sawit Anjlok Pasca Pidato Prabowo, PKS di Riau Diimbau Beli TBS Sesuai Aturan

Riau | Minggu, 24 Mei 2026 | 22:03 WIB

Heboh! Bocah Tertangkap Curi Dompet Menangis Minta Diviralkan

Heboh! Bocah Tertangkap Curi Dompet Menangis Minta Diviralkan

Entertainment | Minggu, 24 Mei 2026 | 22:00 WIB

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:56 WIB

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:47 WIB

Guru Honorer di Riau Mengajar hingga Akhir 2026, Gaji Diambil dari Dana BOS

Guru Honorer di Riau Mengajar hingga Akhir 2026, Gaji Diambil dari Dana BOS

Riau | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:29 WIB

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:22 WIB

Barry Likumahuwa Tampil di POP: SELAH, Ruang Ibadah Musik yang Intim di Jakarta

Barry Likumahuwa Tampil di POP: SELAH, Ruang Ibadah Musik yang Intim di Jakarta

Entertainment | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:00 WIB