Depok.suara.com - Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, yang dilakukan sejak Kamis (23/2/2023) pukul 12.00 WIB, hingga Jumat (24/2/2023) dinihari sekitar pukul 00.05 WIB, SLRPL (19) yang merupakan teman dari Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai tersangka.
SLRPL (19) yang ikut memprovokasi dan merekam video penganiaayan atas putra pengurus GP Ansor, David, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti dan melakukan berbagai pendalaman.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan SLRPL mengiyakan ajakan dari Mario Dandy Satriyo untuk menemui David guna melakukan penganiayaan.
SLRPL juga telah memprovokasi Mario Dandy Satriyo serta merekam tindakan penganiayaan menggunakan handphone.
"Tersangka memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja' katanya. Juga merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," kata Kombes Ade Ary
Menurut Ade Ary, selain membiarkan Mario Dandy Satriyo melakukan kekerasan, SLRPR juga diketahui mencontohkan "sikap tobat", atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk, agar ditiru oleh David.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS, agar ditirukan oleh korban," ujar Ade Ary lagi.
Atas hal tersebut SLRPL disangkakan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ***
Baca Juga: Selain Menghasut, Ini Tindakan Keji yang Dilakukan Agnes Pacar Mario Dandy