Depok.suara.com - Nama Agnes Gracia Haryanto turut terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.
Agnes di sebut-sebut sebagai pihak yang mengadu ke Mario bahwa dirinya mendapat perlakuan yang tidak baik dari David.
Akibat aduan Agnes tersebut Mario Dandy menjadi emosi dan melakukan penganiayaan terhadap David.
Hal tersebut pernah diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya saat jumpa pers pertama pada Rabu (22/2/2023).
Kombes Ade Ary menjelaskan awal mula David dianiaya Mario Dandy Satrio (MDS). Mario Dandy Satrio mulanya mendatangi korban setelah menerima informasi dari teman wanita berinisial A, yang disebut-sebut sebagai mantan pacar David.
"Berawal adanya info dari Saudari A, kepada MDS bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MDS)," kata Ade Ary.
MDS kemudian mendatangi David yang sedang bermain di rumah kawannya R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kombes Ade Ary lalu mengatakan Mario dan David terlibat perdebatan sebelum terjadi penganiayaan.
"Kemudian, setelah MD bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap Saudara D," lanjut Kombes Ade Ary.
Namun saat jumpa pers kedua pada Jumat (24/02/2023) Kombes Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan yang berbeda.
Ade Ary menyampaikan ada wanita lain dengan inisial APA yang mengadu ke Mario Dandy.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (David)," kata Ade Ary.
Selanjutnya, Mario mengonfirmasi ke AGH kemudian menghubungi temannya, yakni Shane Lukas (19).
"Setelah anak AGH dikonfirmasi oleh tersangka MDS (Mario), akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," kata Ade Ary lagi.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Hingga saat ini baru Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondia yang dijadikan tersangka. Agnes Gracia Haryanto dan wanita berinisial APA masih berstatus sebagai saksi. ***