Depok.suara.com - Pengacara Melissa Anggraini lantang bersuara di media sosial Twitter dalam mengungkap kasus penganiayaan terhadap kliennya, David Azora (17), dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dan Agnes Gracia Haryanto (15) sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Dalam cuitannya, Melissa mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, Agnes lah yang menyetir Jeep Rubicon saat kembali ke Polsek.
Tak cuma itu, kata Melissa, Agnes ketika diselidiki oleh Polsek, tidak terlihat anak yang berkonflik dengan hukum itu trauma.
"Malah duduk gitaran bersama tersangka S bahkan sempat tersenyum," tulis Melissa.
Kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas, menceritakan kronologi versi kliennya mengenai kasus penganiayaan David Azora.
Menurut Dolfie, Mario berangkat ke TKP berdasarkan cerita dari kekasihnya, Agnes Gracia.
Ketika David dianiaya oleh Mario, Agnes dan Shane tidak ada upaya untuk menghalangi.
"Di situ kan ada bertiga, klien kami menyampaikan saudara S (Shane) dan saudara AG (Agnes Gracia) itu tidak berbuat apa-apa, tidak menghalang-halangi," kata Dolfie.
Baca Juga: Baru Tahu Millen Cyrus Transgender saat Hari Keempat Pacaran, Ini Reaksi Lionel Lee
Peristiwa penganiayaan Mario terhadap David terjadi di kawasan perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
David hingga saat ini masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Meskipun David sudah tidak koma lagi, namun dia belum sadarkan diri.