Depok.suara.com, Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi (MKE) menolak Indo Pacific Enomic Framework (IPEF) dengan melakukan aksi di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta , Rabu (15/3/2023).
Karena nenurut MKE, di tengah krisis ekonomi global yang terjadi, Amerika Serikat (AS) mencoba menggunakan ini untuk membangun kembali industrialisasi nasionalnya dengan perjanjian perdagangan bebas yang sedikit terbuka (less open) dan mendorong harmonisasi kebijakan dengan standar AS.
IPEF sendiri menurut MKE akan melangsungkan putaran kedua negosiasinya akan dilakukan di Bali pada 13 - 19 Maret 2023.
IPEF diinisiasi oleh Amerika Serikat pada September 2022 sebagai model baru perjanjian perdagangan bebas antar kawasan yang melibatkan 12 negara mitra lainnya.
IPEF mencakup empat pilar: (1) pilar perdagangan; (2) pilar rantai pasok; (3) pilar energi bersih, dekarbonisasi, dan infrastruktur; dan (4) pilar perpajakan dan anti-korupsi. Pemerintah AS menargetkan penyelesaian perundingan tahun ini bertepatan juga dengan KTT APEC yang akan diselenggarakan di San Fransisco pada November 2023.
Direktur Indonesia for Global Justice, Rahmat Maulana Sidik mengatakan bahwa proses perundingan IPEF dipimpin oleh AS, termasuk dalam penyusunan teks perjanjian, dengan cara tertutup.
“Dengan singkatnya waktu dan tertutupnya draft teks perjanjian untuk publik, bisa dipastikan tidak adanya partisipasi bermakna yang dilakukan oleh negara-negara mitra untuk memberikan masukan mereka dalam proses perjanjian ini," katanya.
"Terlebih lagi untuk melakukan analisis dampak sosial, lingkungan, dan gender yang berpotensi akan muncul," sambungnya.
Dominasi AS atas proses IPEF juga mereka lakukan melalui penentuan tempat putaran negosiasi dan keterlibatan berbagai perusahaan multinasional asal AS dalam proses mendengar pendapat.
Sementara, Kartini Samon dari GRAIN mengatakanbahwa Pemerintahan Biden bermanuver untuk menghindari perdebatan dan resistensi dari Kongres AS dengan tidak mencakup ketentuan akses pasar atau penurunan tariff serta menghindari adanya perubahan undang-undang dalam negeri.
Pasca diluncurkannya IPEF, kata Kartini Samon, pemerintah AS merilis laporan yang berisi daftar prioritas untuk penurunan hambatan non-tarif yang akan didorong melalui IPEF melalui harmonisasi sejumlah kebijakan dan regulasi yang dipandang sebagai hambatan teknis bagi perdagangan dengan Amerika Serikat.
“Bagi Indonesia sendiri, upaya harmonisasi kebijakan melalui IPEF ini dapat menimbulkan permasalahan dan dampak meluas," ungkap Kartini.
Lebih lanjut Kartini menuturkan, Di sektor pertanian misalnya, upaya harmonisasi hambatan tekhnis perdagangan ini dapat mewajibkan Indonesia untuk melonggarkan aturan dalam negeri terkait komersialisasi dan import benih dan produk pangan rekayasa genetik.
Hal ini tentu saja akan sangat menguntungkan AS yang menjadi tuan rumah bagi sejumlah produsen raksasa bagi produk rekayasa genetika. Disamping ketentuan terkait produk rekayasa genetika, aturan lain yang dipandang sebagai hambatan teknis yang akan didorong untuk harmonisasi adalah kewajiban sertifikasi dan label halal bagi import produk peternakan, terutama mengingat hanya 3 dari 14 negara anggota IPEF yang memiliki kewajiban ini Brunei, Malaysia dan Indonesia.
"Harmonisasi kewajiban sertifikat halal akan secara langsung mempengaruhi para peternak dan rumah potong hewan termasuk juga konsumen di Indonesia.” ungkap Kartini Samon.