Klarifikasi ke KPK Dengan Bukti, Wamenkumham Bicara Etika Hukum Pelaporan Itu Bersifat Rahasia

Suara Depok

Senin, 20 Maret 2023 | 20:13 WIB
Klarifikasi ke KPK Dengan Bukti, Wamenkumham Bicara Etika Hukum Pelaporan Itu Bersifat Rahasia
Edward Omar Sharif Hiariej mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan Jakarta Selatan, pada Senin (20/3/2023) sekitar pukul 12: 54 WIB. (Istimewa)

Depok.suara.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej rampung memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan membawa bukti atas tudingan tidak menyenangkan soal dugaan gratifikasi Rp 7 miliar. 

Eddy mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan Jakarta Selatan, sekitar pukul 12: 54 WIB. Eddy Hiariej rampung memberikan klarifikasi ke KPK soal tudingan tidak menyenangkan tersebut sekitar pukul 14:34.

Eddy seusai memberikan klarifikasi ke KPK menyinggung soal etika hukum IPW yang melaporkannya ke lembaga Rasuah di Kuningan, Jakarta Selatan itu. Menurut Eddy, orang yang memahami etika hukum tidak akan membeberkan laporannya terkecuali ingin mencari panggung dan tenar.

“Semua itu adalah materi pemeriksaan. Jadi kita terjerembab kepada proses yang tidak memahami etika hukum. Yang namanya laporan, aduan, seharusnya bersifat rahasia. Kecuali kalau memang kita pengen tenar, pingin cari panggung dengan itu ya kita beberkan,” kata Eddy kepada awak media.

Eddy menambahkan, jika orang yang memahami hukum dan memiliki kapasitas intelektual yang bagus tidak akan pernah membeberkan hal-hal itu. Atas dasar itu, tegas Eddy, dia tidak akan membeberkan materi dari klarifikasinya ke KPK.

“Tetapi kalau orang yang paham hukum betul, yang kapasitas intelektualnya bagus, dia tidak akan membeberkan itu, karena itu saya tidak akan membeberkan apa yang saya klarifikasikan, itu adalah materi pemeriksaan yang bersifat rahasia, dan tidak untuk dipublikasikan,” tandas Eddy.

Eddy menambahkan,  dirinya melakukan klarifikasi agar tidak terjadi kegaduhan lebih jauh dari laporan tidak berdasar tersebut. 

"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih atas perhatian teman-teman, insya Allah semua clear dan clean. Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius. Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi,”  pungkas Eddy.

Sebelumnya, Pemilik PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Jumiatun Van Dongen melalui suaminya Willem Jan Van Dongen juga mengaku telah melaporkan rekan dari mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan ke Bareskrim Polri. 

baca juga

Willem mengaku pelaporan terhadap rekan Helmut, yakni Thomas Azali karena diduga memalsukan tanda tangan Jumiatun Van Dongen untuk merebut saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). PT APMR merupakan induk usaha PT CLM. 

“Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan, Jumiatun ke Bareskrim Polri. Seolah-olah ada transaksi jual beli saham PT APMR. Saat ini sedang berproses,” ujar Willem, Minggu, (19/3/2023).

Mengacu kepada dokumen yang didapatkan, jika pada  2 November 2016, Jumiatun merupakan pemegang saham mayoritas dan menjabat sebagai komisaris PT APMR berdasarkan Akta No 02 Tanggal 02 November 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Rovandy Abdams SH, yang telah mendapatkan SP Perubahan Data Perseoran No. AHU-AH.01.03-0098763 tanggal 15 November 2016 dengan jumlah kepemilikan sebanyak 195 lembar saham yang seluruhnya bernilai sebesar Rp4.875.000.000,00 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta).

Dua tahun kemudian, Willem mencurigai adanya tiga dokumen yang ditandatangani Jumiatun dan Ruskin selaku pemilik saham PT APMR (97,5 persen) dan Ruskin (2,5 persen). Dokumen pertama, merupakan keputusan sirkulasi pemegang saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2023. Terjadi pengalihan saham PT APMR dari Jumiatun kepada Thomas Azali sebanyak 195 saham. Selain itu, Jumiatun diberhentikan sebagai komisaris, digantikan Ruskin.

Sedangkan di jajaran direksi PT APMR, ditetapkan Emmanuel Valentinus Domen sebagai dirut, didampingi Thomas Azali dan Helmut Hermawan sebagai direktur.

Sedangkan dokumen kedua, merupakan perjanjian jual beli saham PT APMR antara Jumiatun dengan Thomas Azali. Anehnya, dokumen ini tidak diberikan tanggal. Intinya, Jumiatun seakan-akan menjual 195 lembar saham PT APMR kepada Thomas Azali, senilai Rp4,875 miliar secara cash. Faktanya, Jumiatun tak pernah duit sepeser pun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rafael Alun Dikabarkan Kabur, KPK: Kami Imbau Tidak Lari, Hadapi Saja!

Rafael Alun Dikabarkan Kabur, KPK: Kami Imbau Tidak Lari, Hadapi Saja!

News | Senin, 20 Maret 2023 | 19:22 WIB

Rancang Skenario Palsu Kasus Korupsi Infrastruktur di Maluku, KPK Tetap Pengacara Laurenzius jadi Tersangka

Rancang Skenario Palsu Kasus Korupsi Infrastruktur di Maluku, KPK Tetap Pengacara Laurenzius jadi Tersangka

News | Senin, 20 Maret 2023 | 18:42 WIB

Polisi Usut Asal Usul 15 Senpi yang Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Dito Mahendra

Polisi Usut Asal Usul 15 Senpi yang Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Dito Mahendra

Jakarta | Senin, 20 Maret 2023 | 18:40 WIB

Soal Dugaan Korupsi Rp7 Miliar yang Dilaporkan IPW, Wamenkumham Eddy Hiariej Klarifikasi

Soal Dugaan Korupsi Rp7 Miliar yang Dilaporkan IPW, Wamenkumham Eddy Hiariej Klarifikasi

Video | Senin, 20 Maret 2023 | 17:00 WIB

Terkini

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:52 WIB

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:32 WIB

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:03 WIB

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:51 WIB

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:46 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Banten | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:30 WIB

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:21 WIB

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:05 WIB