Rancang Skenario Palsu Kasus Korupsi Infrastruktur di Maluku, KPK Tetap Pengacara Laurenzius jadi Tersangka

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 20 Maret 2023 | 18:42 WIB
Rancang Skenario Palsu Kasus Korupsi Infrastruktur di Maluku, KPK Tetap Pengacara Laurenzius jadi Tersangka
KPK tetapkan pengacara Laurenzius C.S Sembiring sebagai tersangka kasus korupsi di Maluku.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pengacara bernama Laurenzius C.S Sembiring sebagai tersangka baru dalam kasus penerimaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Laurenzius jadi tersangka, karena dia diduga merintangi dan menghalangi proses hukum pada perkara suap tersebut.

"Dilakukan pengembangan perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka baru, LCSS (Laurenzius C.S Sembiring) advokat," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Pada perkara ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa ( TSS), Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta, dan Direktur PT VCK (Vidi Citra Kencana, Ivana (IK). Upaya perintangan hukum yang dilakukan Laurenzius terjadi saat perkara ini berproses di persidangan.

"Saat proses penyidikan perkara tersangka TSS (Tagop), tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu didepan persidangan," jelas Nurul.

Pemberian keterangan palsu, dirancang Laurenzius pada 2019, saat dirinya ditunjuk Ivana jadi kuasa hukum. Temuan KPK, terdapat tiga hal yang mereka rekayasa, sebagai berikut:

  1. Transfer uang dari Ivana Kwelju pada TSS (Tagop) melalui rekening JRK (Johny) dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dan JRK.
  2. Perjanjian utang piutang antara Ivana Kwelju dan JRK (Johny) terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik TSS (Tagop)
  3. Memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS (Tagop).
Pengacara Laurenzius C.S Sembiring ditetapkan tersangka kasus korupsi di Maluku. (Suara.com/Yaumal)
Pengacara Laurenzius C.S Sembiring ditetapkan tersangka kasus korupsi di Maluku. (Suara.com/Yaumal)

"Atas skenario tersebut, Ivana Kwelju, JRK dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja dari tim penyidik," jelas Ghufron.

Namun pada perjalanannya, KPK mengendus ada upaya untuk menghalangi proses hukum.

"Setelah tim penyidik menemukan fakta-fakta hukum, dari alat bukti lain akhirnya Ivana Kwelju dan JRK mengakui keterangan yang diberikan dihadapan tim penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah di susun LCSS," ungkap Ghufron.

baca juga

"Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang di rencanakannya yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," sambungnya.

Atas perbuatannya, Laurenzius dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna proses penyidikan KPK melakukan penahanan terhadap Laurenzius selama 20 hari, terhitung sejak 20 Maret sampai 8 April 2023, di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Usut Asal Usul 15 Senpi yang Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Dito Mahendra

Polisi Usut Asal Usul 15 Senpi yang Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Dito Mahendra

Jakarta | Senin, 20 Maret 2023 | 18:40 WIB

Ogah Ambil Pusing Laporan IPW, Wamenkumham: Sesuatu yang Tak Benar Kenapa Harus Ditanggapi Serius?

Ogah Ambil Pusing Laporan IPW, Wamenkumham: Sesuatu yang Tak Benar Kenapa Harus Ditanggapi Serius?

News | Senin, 20 Maret 2023 | 16:27 WIB

Wamenkumham Eddy Hiariej soal Laporan Dugaan Korupsi IPW: Tendensius, Mengarah ke Fitnah!

Wamenkumham Eddy Hiariej soal Laporan Dugaan Korupsi IPW: Tendensius, Mengarah ke Fitnah!

News | Senin, 20 Maret 2023 | 15:47 WIB

Ditemukan saat Rumah Digeledah KPK, Polri Usut 15 Pucuk Senjata Api Milik Dito Mahendra

Ditemukan saat Rumah Digeledah KPK, Polri Usut 15 Pucuk Senjata Api Milik Dito Mahendra

News | Senin, 20 Maret 2023 | 15:40 WIB

Istri Hobi Flexing, Nama Pegawai Kemensetneg Esha Rahmansah Tak Tercatat di e-LHKPN KPK, Ini Alasannya!

Istri Hobi Flexing, Nama Pegawai Kemensetneg Esha Rahmansah Tak Tercatat di e-LHKPN KPK, Ini Alasannya!

News | Senin, 20 Maret 2023 | 15:32 WIB

Terkini

Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 11:01 WIB

Makkah Diserang Bom Drone Houthi Yaman

Makkah Diserang Bom Drone Houthi Yaman

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:01 WIB

Boro-boro Financial Freedom, Gen Z Masih Paycheck to Paycheck

Boro-boro Financial Freedom, Gen Z Masih Paycheck to Paycheck

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 11:00 WIB

4 Jenazah Ditemukan, 129 Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Hilang

4 Jenazah Ditemukan, 129 Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Hilang

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:58 WIB

BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Nasional

BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Nasional

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:58 WIB

Apa Itu Beras Fortifikasi? Ini Beda Kandungannya dengan Beras Biasa

Apa Itu Beras Fortifikasi? Ini Beda Kandungannya dengan Beras Biasa

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 10:55 WIB

Arab Saudi Panas, Jenderal Turki al-Maliki Janji Balas Dendam Serangan Rudal Houthi Yaman

Arab Saudi Panas, Jenderal Turki al-Maliki Janji Balas Dendam Serangan Rudal Houthi Yaman

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:50 WIB

Weton Ketemu 24 Artinya Apa Menurut Primbon Jawa? Ini Maknanya dalam Hubungan

Weton Ketemu 24 Artinya Apa Menurut Primbon Jawa? Ini Maknanya dalam Hubungan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 10:50 WIB

5 Bedak Tabur Wardah untuk Makeup Natural dari yang Termurah hingga Premium

5 Bedak Tabur Wardah untuk Makeup Natural dari yang Termurah hingga Premium

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 10:45 WIB

Modus Licik Ban Serep Terbongkar! Sabu 5,4 Kg Jaringan JakartaLombok Disergap di Surabaya

Modus Licik Ban Serep Terbongkar! Sabu 5,4 Kg Jaringan JakartaLombok Disergap di Surabaya

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 10:42 WIB

×