Depok.suara.com - Syahnaz Sadiqah dan Randy Kjaernett dikabarkan bisa terkenal pasal berlapis akibat kasus perselingkuhan tersebut. Bahkan salah satunya adalah pasal perzinahan.
Diungkapkan oleh pengacara senior Kamaruddin Simanjuntak, perbuatan Syahnaz Sadiqah dan Randy Kjaernett tidak dibenarkan. Apalagi publik figur ini masih mempunyai pasangan.
"Dampak hukumnya bisa kenal pasal 411 2864 281, 79 pidana. Bahwa perzinahan itu tidak baik," ucapnya.
Karena itu, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar Syahnaz Sadiqah dan Randy Kjaernett segera bertobat. Terutama mengakui kesalahan yang mereka lakukan.
Dia menasehati bahwa kehidupan yang glamour seperti sekarang hanya sementara. Sehingga bagi Randy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah agar segera bertobat.
"Jadi kalau misalnya ada seseorang senang berzina foya foya hanya sementara saja. Nanti usia akan tua mari kita renungkan ke mana kita pergi," pungkasnya.