Depok.suara.com, Sistem Zonasi Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok untuk jenjang sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2023 mulai dibuka hari ini, Senin (10/7/2023).
Sekretaris Panitia PPDB Depok, Bahrudin mengatakan, untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar secara daring melalui laman https://depok.siap-ppdb.com.
“PPDB Depok untuk jenjang SMP sistem zonasi dibuka tanggal 10 dan 11 Juli 2023 secara online. Untuk jalur zonasi kuotanya kami buka sebanyak 50 persen,” katanya.
Untuk dapat mengikuti pendaftaran tersebut kata Bahrudin, calon pendaftar harus memenuhi persyaratan seperti, telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A, Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila ijazah asli belum ada).
“Kemudian memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, CPDB juga harus memiliki akta kelahiran, memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2022/2023, surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp 10 ribu dan calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok.
“Sistem PPDB SMP jalur zonasi dimulai dengan pendaftaran, kemudian seleksi persyaratan,” katanya.
Ketika telah dinyatakan lengkap, lanjut Bahrudin, maka akan dilanjutkan dengan seleksi berdasarkan titik koordinat.
“Setelah semua dinyatakan memenuhi persyaratan, calon siswa dapat bersekolah di sekolah yang dituju,” katanya.
Baca Juga: Shayne Pattynama Buka Fakta Kabar Dia Akan Dijual Viking FK, Ternyata Ini yang Terjadi Sebenarnya
Seperti diketahui, dalam sistem zonasi, berdasarkan jarak (menggunakan titik koordinat) penguncian koordinat berdasarkan nama jalan atau gang.
“Jika skor zonasi sama, diperhitungkan berdasarkan usia,” terangnya.
Untuk pengumuman jenjang SMP jalur zonasi dilakukan pada 12 Juli. Daftar ulang tanggal 13 hingga 14 Juli dan awal tahun pelajaran pada 17 Juli.