Depok.suara.com - Influencer kontroversial Oklin Fia baru-baru ini sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Umi Pipik.
Konten-konten viral Oklin yang bernuansa seksual dengan memakai hijab dituding mengandung suatu tindak asusila dan konten tak senonoh.
Laporan Umi Pipik sendiri mengerucut pada beberapa pasal, salah satunya adalah UU ITE.
Ditemui di kantor Bareskrim Polri, Istri dari almarhum ustadz kondang Uje itu didampingi oleh Marisya Icha.
Menurut Marissya Icha, sekurang-kurangnya, pasal yang menjerat kasus Oklin dapat membuatnya mendekam di penjara lebih dari lima tahun.
"Di atas lima tahun, bantu doa semuanya" jawab Marissya Icha saat ditanya awak media terkait hukuman pidana Oklin, dilihat dari kanal youtube Intens Investigasi (16/8/23).
Umi Pipik sendiri mengaku karena banyak permintaan publik padanya selaku pendakwah hingga akhirnya siap melaporkan kasus Oklin.
"Ada yang DM saya, ada yang tepon segala macam, meminta untuk membicarakan soal ini (kasus Oklin)," ujar Umi Pipik.
Warganet pun turut menyuarakan dukungan atas pelaporan agar memberikan Oklin efek jera.
Baca Juga: Diperlakukan Bak Permaisuri, Nathalie Holscher Digilir Ciuman Keluarga Pacar Barunya
"aku yang non muslim aja malu liat kelakuannya. GO mimi upik kita support umi pipik untuk jadi tauladan bagaimana berperilaku yang benar bagi gadis gadis karena indonesia sudah mulai mengalami degradasi moral.," cuit seorang netizen.
"Syukurlah ada yang laporin soalnya sudah sangat meresahkan kelakuannya!!," sambung netizen lain.