Depok.Suara.Com - Kasus kopi sianida Jessica Wongso telah menyebabkan perhatian lagi terhadap Ayah almarhumah Mirna Salihin, yaitu Edi Darmawan Salihin. Polisi menerima laporan bahwa Edi telah dilaporkan oleh mantan karyawan dalam hal isu yang berkaitan dengan pesangon.
Sebagaimana yang disampaikan dalam saluran YouTube Intens, Edi pernah menerapkan pemutusan hubungan kerja dalam skala besar pada tahun 2018 sebagai akibat dari kesulitan bisnis yang dialaminya. 38 orang karyawan dipecat tanpa menerima uang pesangon.
Teguh Sudarmono, mantan pegawai Edi, mengklaim bahwa kondisi perusahaan yang dimiliki oleh Edi tidak stabil sejak terjadi insiden kopi sianida. Teguh telah bekerja mengabdi selama 18 tahun di perusahaan itu.
"Setelah ada kasus Mirna sianida itu parah, istri saya juga berteriak. Karena, kita kan punya utang cicilan motor, rumah atau kita punya anak sekolah. Itu kan yang bikin kita sedih kenapa jadi seperti ini," ujar Teguh.
Teguh sebelumnya mengungkapkan perasaan keresahanya kepada Edi. Pada saat itu, Edi berkomitmen bahwa usaha dan hak-hak para karyawan akan normal menjadi normal dalam waktu tiga bulan.
"Setelah itu, terjadi pemutusan hubungan kerja yang masif. Saya juga terkejut tiba-tiba di PHK, ya pengurangan itu mungkin dilakukan untuk meningkatkan efisiensi. "Tentu saya menerima, tapi mengapa saya tidak mendapatkan pesangon. " kata Teguh Seperti yang dikutip Depok.Suara.Com dari laman insertlive.com.
Mantan pegawai Edi Darmawan Salihin bekerja sama dengan pengacara Mangunju H Simanullang telah mengajukan laporan kepada ayah mendiang Mirna Salihin itu ke Polda Metro Jaya pada 26 September 2023.