Depok.Suara.Com - Pada tanggal 19 Oktober 2023, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai kandidat potensial untuk posisi presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Mereka didukung oleh Koalisi Perubahan yang terdiri dari partai politik Nasdem, PKS, dan PKB.
Anies dan Muhaimin tiba di Kantor KPU RI sekitar jam 10 pagi ditemani oleh para pemimpin partai politik yang mendukung untuk bertemu dengan kepala KPU RI.
Di kantor yang terletak di Jalan Imam Bonjol, mereka menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, "king maker" koalisi ini, Surya Paloh, menyampaikan harapan bahwa KPU RI independen di tengah kontestasi.
"Kami yakin dan percaya ini akan bisa kami capai ketika saudara-saudara kami, yang menjadi harapan rakyat dan bangsa ini, yaitu Komisi Pemilihan Umum, berdiri tegak di atas semua kepentingan kelompok dan golongan maupun partai-partai peserta pemilu," ujar Paloh yang juga Ketua Umum Partai Nasdem tersebut. "Sejujurnya Mas Hasyim (Asy'ari, Ketua KPU RI), kalau ditanya kepada saya personal, karena kita kenal satu sama lain, saya percaya kepada KPU kita yang ada di tempat ini," tambahnya.
Di sisi lain, Anies menyampaikan rasa terima kasih atas penerimaan KPU RI, meskipun kedatangan mereka terlambat hampir dua jam dari jadwal yang telah ditentukan karena lalu lintas yang padat oleh simpatisan mereka.
"Terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang sudah menerima kami untuk mendaftar di hari pertama ini."
"Kami inginnya datang jam 08.00, tapi karena lalu lintas macet, kami mohon maaf datang terlambat. Kami datang dengan bawa dokumen lengkap. Kami membawa misi besar, semoga kami bisa mengemban amanat ini," ujar Anies Seperti yang dikutip Depok.Suara.Com dari laman Kompas.com
Setelah melakukan pendaftaran, Anies-Muhaimin dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan kesehatan yang komprehensif yang diselenggarakan oleh KPU RI pada hari Sabtu (21/10/2023) di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Baca Juga: Sosok Herman Heizer: Konsultan Politik, Pengusaha, dan Produser Film
Sejalan dengan hal tersebut, KPU RI akan melakukan pengecekan/verifikasi terkait dokumen persyaratan pendaftaran yang diberikan pada hari ini.
Apabila terdapat dokumen yang kurang lengkap, KPU RI mengizinkan calon presiden-wakil presiden dan timnya untuk mengirimkan dokumen perbaikan mulai tanggal 26 Oktober hingga 1 November 2023.
Dokumen perbaikan itu akan diverifikasi kembali sampai 2 November 2023 dan diberi tahu hasilnya pada 3 November 2023.
Apabila calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh partai politik masih tidak memenuhi persyaratan, maka partai politik tersebut wajib mengajukan calon pengganti sebelum tanggal 8 November 2023.
Bakal calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan diverifikasi dokumen persyaratannya sampai 12 November 2023 oleh KPU RI.
Setelah itu, KPU Indonesia akan resmi menetapkan pasangan calon presiden-wakil presiden pada tanggal 13 November 2023 dan mengundi nomor urut mereka pada hari berikutnya.