Terungkap cerita saat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang pelanggaran profesi etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Kamis (25/8) lalu. Ternyata, sidang etik Ferdy Sambo diwartani isak tangis dari sejumlah saksi karena disebut menyesali perbuatannya.
Cerita banjir air mata dari saksi sidang etik Ferdy Sambo itu diunggkap Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim.
"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamis lah. Dan penuh air mata," ujar Yusuf seperti dikutip dari Suara.com,Minggu (28/8/2022).
Namun, Yusuf mengatakan jika Ferdy Sambo tidak menangis meski sejumlah saksi menumpahkan air matanya karena dianggap menyesali perbuatannya.
"Pak Sambo tidak menangis. Terlihat ada rasa bersalah. Tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," ujarnya.
Namun begitu, Yusuf tidak menyebutkan secara detail siapa saja saksi yang menangis dalam persidangan itu. Dia menilai para saksi menyesal telah mengikuti skenario pembunuhan Ferdy Sambo.
"Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," ucap Yusuf.
Tetap Berkukuh soal Motif
Sebelumnya, Irjen Fery Sambo mengungkap motifnya menembak Brigadir J karena dilatarbelakangi dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Bukan Kasih Contoh Baik, Emak-emak di Meranti Malah Suruh Anaknya Curi HP
Keterangan itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim saat menghadiri sidang komisi kode etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri pada Kamis (25/8).
"Sementara motif tidak berubah, sebagaimana yang telah dia dikemukakan dari sejak awal terkait dengan menodai harkat martabat, tidak jauh-jauh terkait dengan adanya laporan polisi pelecehan itu yang sudah dihentikan," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
"Jadi dalam bahasa Pak Mahfud Ketua Kompolnas, ya masih tidak berubah terkait motif dewasa itu," tambah dia.
Dipecat Tak Terhormat
Buntut kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo diganjar sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri. Sanksi itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.