Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) gagal mengorek isu dugaan penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan geng Ferdy Sambo gegara ulah petugas dalam (pamdal) yang mengusir Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Gegara dilarang masuk ke kompleks parlemen, Sugeng akhirnya mengurungkan niat untuk memenuhi panggilan MKD.
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman seperti dikutip Suara.com, mengungkap agenda undangan terhadap Sugeng. Menurutnya, MKD berencana mengorek isu jet pribadi yang sempat dihembuskan IPW.
Diketahui, IPW sempat menyebutkan jika jet pribadi yang diduga dipakai dipinjamkan Brigjen Hendra dan anak buahnya adalah milik bos Konsorsium judi 303 KaisarSambo.
Jet itu disebut dipergunakan untuk terbang ke Jambi untuk menemui keluarga mendiang Brigadir J korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
"Hari ini kami tadi mengagendakan klarifikasi mengundang Pak Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi terkait ada pemeriksaan di MKD soal private jet tersebut," kata Habiburokhman di DPR, Senin (26/9/2022).
Politisi Gerindra itu menyebut bahwa MKD hendak meminta klarifikasi Sugeng. Sebabnya, ada laporan terhadap anggota DPR yang mengutip pernyataan Sugeng.
"Kami kan mengundang beliau sebagai saksi soal itu karena kan ada anggota DPR yang mengutip pernyataan beliau dan itu dipersoalkan benar atau tidak. Kami sudah memeriksa pengadu dan teradu tinggal saksi-saksi, salah satunya IPW," kata Habiburokhman.
Diketahui, agenda klarifikasi itu gagal dilakukan MKD lantaran Sugeng memilih membatalkan kehadiran gegara dilarang masuk Pamdal DPR di gerbang depan Gedung DPR/MPR.
Sugeng mengatakan bahwa IPW memilih membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI. Alasannya lantaran ada diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan.
Baca Juga: Oknum Polisi yang Diduga Cabuli Anak Tiri Ditahan Polresta Cirebon
"Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng dalam keterangan tertulis.
Sugeng sebelumnya telah mendapat undangan dari MKD untuk hadir pada hari ini. Kehadiran Sugeng itu guna memberikan keterangan terkait MKD yang tengah memeriksa laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.
Sugeng berujar bahwa komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak tanggal 23 September 2022. Dalam komunikasi tersebut, lanjut Sugeng pihaknya sudah menegaskan akan sesuai undangan pada Pukul 10.40. Komunikasi itu terus berlanjut saat Sugeng menuju ke DPR hari ini.
Ia menegaskan kesediaan IPW untuk hadir memenuhi undangan adalah sebagai wujud penghormatan IPW kepada tugas MKD.
"Tapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar," kata Sugeng melalui keterangan tertulis, Senin.
Minta Maaf