Buntut aksinya yang membanting hingga mencekik sang istri, Lesti Kejora, Rizky Billar resmi menyandang status tersangka kasus KDRT. Kasus penganiayaan itu terjadi setelah Rizki Billar terpergok berselingkuh.
Penetapan tersangka itu setelah Rizki Billar menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, sejak siang tadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan tahapan penetapan tersangka Rizky Billar berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Selain itu, bukti hasil visum dan keterangan saksi-saksi juga menjadi tahapan polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT.
"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan dikutip Suara.com, Rabu (12/10/2022).
Zulpan menyebut penyidik menjerat Rizky Billar dengan 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Zulpan.
Kekinian Rizky Billar tengah istirahat setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi sejak pukul 11.00 WIB. Zulpan mengatakan pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap Rizky Billar dengan status tersangka.
"Nanti hasil pemeriksaan akan ditentukan apakah ditahan atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Malang Berencana Bangun Monumen Peringatan Tragedi Kanjuruhan