Setelah dinyatakan positif Covid-19, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan ketat dokter.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumendana, Rabu (23/11).
Setelah berstatus menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Kami tempatkan ruangan khusus dan dilakukan pengawasan dokter yang ketat dari Rumah Sakit Adhyaksa," ujar Ketut seperti dikutip dari Suara.com, Rabu.
Ketut mengatakan kondisi Putri kini sudah stabil. Ke depannya, Putri bakal menjalani sidang secara daring.
"Kondisi sudah mulai membaik. Kami siapkan Zoom meeting untuk melanjutkan persidangan," papar Ketut.
Putri Positif Covid-19
Diketahui, Putri Candrawathi dikonfirmasi tidak dapat menghadiri persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). Alasannya, Putri terpapar COVID-19.
"Info sementara PC kena COVID-19," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.
Djuyamto menyebut Putri direncanakan akan menghadiri sidang secara daring atau online dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kemungkinan begitu (lewat daring)," jelas Djuyamto.
Nakal Tak Patuhi Prokes
Ferdy Sambo akhirnya angkat bicara mengenai kondisi istrinya Putri Candrawathi yang terkonfirmasi reaktif Covid-19.
Sambo menyebut keluarganya selama ini sangat mematuhi protokol kesehatan (prokes). Namun, istrinya itu selama ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) malah tidak mematuhi prokes.
"Keluarga saya mematuhi prosedur penanganan Covid. Istri saya tidak mematuhi di Rutan Kejaksaan. Makanya positif sekarang," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).