Sidang kasus Brigadir J mendadak riuh setelah Richard Eliezer atau Bharada E memilih untuk menghadapi langsung dua terdakwa, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, hari ini. Bahkan, Bharada E diberikan semangat oleh pendukung atau fansnya yang ikut menyaksikan sidang dengan teriakan: hidup Richard.
Dikutip dari Suara.com, Selasa (13/12), Bharada E yang dihadirkan sebagai saksi ditanya oleh hakim soal dirinya bersedia untuk menjalani sidang. Hakim pun memberikan dua opsi kepada Bharada E: sidang secara online atau offline.
Menjawab pertanyaan hakim, Bharada E akhirnya memilih sidang offline atau berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo di sidang.
"Ada permohonan tertulis dari LPSK berkaitan dengan saudara, apakah saudara mengikuti sidang offline duduk di sini saat ini atau online?" tanya hakim.
"Offline saja yang mulia," timpal Bharada E.
Pengunjung sidang pun bereaksi setelah Bharada E memilih untuk bertatap muka dengan Sambo di meja hijau. Tepuk tangan hingga pekikan 'hidup Richard' dari pengunjung bergemuruh di ruang sidang.
"Baik saudara Richard, saudara hari ini kita periksa sebagai saksi, sebagaimana kemarin saudara sudah memberikan keterangan kepada saksi-saksi untuk terdakwa sebelumnya, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," ujar Hakim.
Selain Richard, Kuat Maruf dan Bripka Ricky direncanakan juga akan bersaksi dalam persidangan hari ini.
Awalnya Ajukan Sidang Online
Baca Juga: Ngamuk Marahi Anak Buah Sri Mulyani, Kemendagri Panggil Bupati Meranti Langsung Beri Teguran
Sebelumnya, pengacara Richard Ronny Talapessy meminta kepada majelis hakim agar kliennya diperiksa secara online saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa (13/12/2022) besok.
"Kami mohon ketika Richard eliezer saat jadi saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan daring, dan kami ajukan surat," kata Ronny di ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Hakim kemudian menanyakan alasan Ronny mengajukan hal tersebut. Ronny menyatakan Bharada E merupakan justice collaborator atau JC dari Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK).
"Apa alasannya untuk meminta daring?," tanya hakim
"Karena klien saya terlindung oleh LPSK majelis," ujar Ronny.
Hakim lalu menanyakan kepada Ronny apakah Bharada E merasa terintimidasi jika bersaksi dalam sidang terdakwa Sambo.