Emak-emak Fans Bharada E Protes! Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut Ringan 8 Tahun Penjara

Dexcon

Rabu, 18 Januari 2023 | 13:10 WIB
Emak-emak Fans Bharada E Protes! Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut Ringan 8 Tahun Penjara
Tak Percaya Cerita Pelecehan Seksual, Jaksa Curiga Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofiransyah Yosua Hutabarat. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) hari ini.

Tuntutan tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati. Tuntutan terhadap Putri Candrawathi juga lebih ringan dengan tuntutan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

JPU mengatakan Putri terbukti melalukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya . 

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU.

Setelah mendengar Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara, teriakan kekecewaan dari pengunjung sidang pun pecah.

Teriakan protes itu datang dari pendukung Bharada E alias Richard Eliezer yang ikut menyaksikan secara langsung sidang di ruang utama PN Jaksel. 

Tak hanya itu, para pengunjung yang berada di luar ruang sidang juga bersorak kecewa atas tuntutan hukuman yang rendah yang dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo itu.

"Huu.. Huuu. Huuu," demikian sorak suara pengunjung seusai jaksa membacakan tuntutan kepada Putri Candrawathi. 

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Susul Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Susul Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Riau | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:01 WIB

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Yosua, Jaksa: Terdakwa Tak Menyesali Perbuatannya!

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Yosua, Jaksa: Terdakwa Tak Menyesali Perbuatannya!

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 12:59 WIB

Tak Sudi Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Kecewa: Huuu....!

Tak Sudi Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Kecewa: Huuu....!

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 12:47 WIB

BREAKING NEWS! Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

BREAKING NEWS! Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 12:41 WIB

Terkini

Sebelum Umumkan Menikah dan Hamil, Adhisty Zara Sempat Mundur dari Sinetron karena Alasan Kesehatan

Sebelum Umumkan Menikah dan Hamil, Adhisty Zara Sempat Mundur dari Sinetron karena Alasan Kesehatan

Entertainment | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:00 WIB

Biaya Kuliah Universitas Muhammadiyah Palembang 2026, Cek UKT Semua Jurusan dan Kedokteran

Biaya Kuliah Universitas Muhammadiyah Palembang 2026, Cek UKT Semua Jurusan dan Kedokteran

Sumsel | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:58 WIB

Pembenahan Struktur Pengawasan BUMN Dapat Dukungan Pengamat, Efisiensi Jadi Fokus Utama

Pembenahan Struktur Pengawasan BUMN Dapat Dukungan Pengamat, Efisiensi Jadi Fokus Utama

Sumsel | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:57 WIB

Penguatan Good Corporate Governance di BUMN Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas

Penguatan Good Corporate Governance di BUMN Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas

Sumbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:55 WIB

Transformasi Tata Kelola BUMN Dinilai Positif dengan Perkuat GCG and Efisiensi

Transformasi Tata Kelola BUMN Dinilai Positif dengan Perkuat GCG and Efisiensi

Batam | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:53 WIB

Dorong Efisiensi Korporasi, Tata Kelola BUMN Berbasis GCG Tuai Apresiasi

Dorong Efisiensi Korporasi, Tata Kelola BUMN Berbasis GCG Tuai Apresiasi

Jatim | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:53 WIB

Terpopuler: Mobil Turbo 1000cc, Ekspor Toyota Lumpuh, Skutik Baru Honda & Yamaha

Terpopuler: Mobil Turbo 1000cc, Ekspor Toyota Lumpuh, Skutik Baru Honda & Yamaha

Otomotif | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:52 WIB

4 Zodiak yang Bakal Hidup Bahagia dan Enak di Masa Tua, Anda Termasuk?

4 Zodiak yang Bakal Hidup Bahagia dan Enak di Masa Tua, Anda Termasuk?

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:50 WIB

Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat

Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat

Kaltim | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:49 WIB

Transformasi BUMN Kian Diperkuat, Penerapan GCG Dinilai Beri Dampak Positif

Transformasi BUMN Kian Diperkuat, Penerapan GCG Dinilai Beri Dampak Positif

Jawa Tengah | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:48 WIB