Emak-emak Fans Bharada E Protes! Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut Ringan 8 Tahun Penjara

Dexcon | Suara.com

Rabu, 18 Januari 2023 | 13:10 WIB
Emak-emak Fans Bharada E Protes! Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut Ringan 8 Tahun Penjara
Tak Percaya Cerita Pelecehan Seksual, Jaksa Curiga Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofiransyah Yosua Hutabarat. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) hari ini.

Tuntutan tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati. Tuntutan terhadap Putri Candrawathi juga lebih ringan dengan tuntutan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

JPU mengatakan Putri terbukti melalukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya . 

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU.

Setelah mendengar Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara, teriakan kekecewaan dari pengunjung sidang pun pecah.

Teriakan protes itu datang dari pendukung Bharada E alias Richard Eliezer yang ikut menyaksikan secara langsung sidang di ruang utama PN Jaksel. 

Tak hanya itu, para pengunjung yang berada di luar ruang sidang juga bersorak kecewa atas tuntutan hukuman yang rendah yang dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo itu.

"Huu.. Huuu. Huuu," demikian sorak suara pengunjung seusai jaksa membacakan tuntutan kepada Putri Candrawathi. 

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Susul Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Susul Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Riau | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:01 WIB

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Yosua, Jaksa: Terdakwa Tak Menyesali Perbuatannya!

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Yosua, Jaksa: Terdakwa Tak Menyesali Perbuatannya!

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 12:59 WIB

Tak Sudi Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Kecewa: Huuu....!

Tak Sudi Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Kecewa: Huuu....!

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 12:47 WIB

BREAKING NEWS! Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

BREAKING NEWS! Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 12:41 WIB

Terkini

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:36 WIB

5 HP Baterai Jumbo Tahan Seharian, Gak Perlu Sering Ngecas!

5 HP Baterai Jumbo Tahan Seharian, Gak Perlu Sering Ngecas!

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 13:35 WIB

Misteri Ikan Sapu-Sapu yang Tak Pernah Habis Dibasmi, Ternyata Biang Keroknya Kita Sendiri?

Misteri Ikan Sapu-Sapu yang Tak Pernah Habis Dibasmi, Ternyata Biang Keroknya Kita Sendiri?

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 13:32 WIB

Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog

Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:31 WIB

Pelatih Belanda Bingung Disinggung Soal Paspoorgate Bisa Berdampak Besar Bagi Pemain Indonesia

Pelatih Belanda Bingung Disinggung Soal Paspoorgate Bisa Berdampak Besar Bagi Pemain Indonesia

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 13:28 WIB

Cari Mobil Bekas Irit BBM? Ini 3 Pilihan Tangguh yang Masih Layak Dibeli

Cari Mobil Bekas Irit BBM? Ini 3 Pilihan Tangguh yang Masih Layak Dibeli

Sumut | Rabu, 15 April 2026 | 13:25 WIB

Kendala Jadwal, That Time I Got Reincarnated as a Slime S4 Tunda Episode 5

Kendala Jadwal, That Time I Got Reincarnated as a Slime S4 Tunda Episode 5

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 13:25 WIB

Bidan di Belitang Tak Sangka Menang Mobil dari Undian Bank Sumsel Babel

Bidan di Belitang Tak Sangka Menang Mobil dari Undian Bank Sumsel Babel

Sumsel | Rabu, 15 April 2026 | 13:23 WIB

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:22 WIB

Lawan Minyak Berlebih, Ini 4 Face Wash Charcoal Terbaik untuk Pria

Lawan Minyak Berlebih, Ini 4 Face Wash Charcoal Terbaik untuk Pria

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 13:20 WIB