'Gak Adil' Emak-emak Pendukung Bharada E Luapan Kemarahan hingga Nangis di Sidang

Dexcon | Suara.com

Rabu, 18 Januari 2023 | 16:47 WIB
'Gak Adil' Emak-emak Pendukung Bharada E Luapan Kemarahan hingga Nangis di Sidang
Sejumlah wanita pengunjung sidang menangis saat Bharada E dituntut 12 tahun penjara terkait kasus Brigadir J. (Suara.com/Rakha)

Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan hukuman lima tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. Tuntutan itu dibacakan JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1), hari ini. 

Jaksa mengatakan Richard terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Richard diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata Jaksa seperti dikutip Suara.com.

Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Pendukung Richard Protes hingga Menangis

Mendengar Bharada E dituntut 12 tahun penjara, para pengunjung sidang yang mayoritas diisi  para fans Richard langsung meluapkan kekecewaannya. Tuntutan yang diberikan jaksa itu dianggap tidak adil untuk Bharada E. 

"Wah gak adil ini, gak adil," salah satu pengunjung.

"Tidak adil," teriak pengunjung lainnya.

Tak hanya itu, sejumlah emak-emak yang tergabung dalam Eliezer Angles itu terlihat menangis di ruang sidang.

Atas hal itu, hakim pun sempat meminta sidang diskors. Petugas keamanan diminta mengeluarkan para pengunjung yang teriak.

"Saudara penuntut umum, sidang dinyatakan diskors," kata hakim.

"Petugas keamanan mohon bantuan untuk amankan pendukung, tolong dikeluarkan," lanjutnya.

Meski hakim meminta tenang mereka tetap teriak. Salah satu fans Richard terdengear berteriak dan menuding jaksa mendapat uang.

"Jaksa, cuan, cuan, cuan," kata salah satu pengunjung.

Persidangan pun dilanjutkan kembali, hakim bertanya kepada penasihat hukum Richard mengenai kapan pembacaan pledoi atas tuntutan jaksa.

Penasihat hukum Richard mengajukan pleidoi pada Rabu (25/1/2023) pekan depan, hakim pun mengabulkan hal tersebut.

(Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Langsung Dirangkul Pengacaranya

Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Langsung Dirangkul Pengacaranya

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 16:38 WIB

Dimaafkan Keluarga Yosua hingga Bersedia jadi Juctice Collaborator, Bharada E Tetap Dituntut 12 Tahun Penjara

Dimaafkan Keluarga Yosua hingga Bersedia jadi Juctice Collaborator, Bharada E Tetap Dituntut 12 Tahun Penjara

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 16:34 WIB

Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir J,  Jadi Alasan JPU Tuntut Eliezer 12 Tahun Penjara

Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir J, Jadi Alasan JPU Tuntut Eliezer 12 Tahun Penjara

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 16:30 WIB

Richard Eliezer Dirangkul Pengacaranya Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer Dirangkul Pengacaranya Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 16:13 WIB

Terkini

Persija Jakarta Pecah Rekor Poin Tertinggi, Mauricio Souza Tetap Sesali Inkonsistensi JIS

Persija Jakarta Pecah Rekor Poin Tertinggi, Mauricio Souza Tetap Sesali Inkonsistensi JIS

Bola | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:48 WIB

Terkurung Sumpah Purba: Gugatan Cinta dan Fanatisme Kasta dalam Lakuna

Terkurung Sumpah Purba: Gugatan Cinta dan Fanatisme Kasta dalam Lakuna

Your Say | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:40 WIB

Purbaya Akui Badan Ekspor DSI Dibentuk Gegara Banyak Kebocoran di Bea Cukai

Purbaya Akui Badan Ekspor DSI Dibentuk Gegara Banyak Kebocoran di Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:30 WIB

Rekor Ini Jadi Alasan Nadeo Argawinata Kiper Terbaik Super League 2025/2026

Rekor Ini Jadi Alasan Nadeo Argawinata Kiper Terbaik Super League 2025/2026

Bola | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:26 WIB

Rizky Ridho Kecewa Persija Kalah, Tragedi Kartu Merah Gagal Beri Kado untuk Jakmania

Rizky Ridho Kecewa Persija Kalah, Tragedi Kartu Merah Gagal Beri Kado untuk Jakmania

Bola | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:19 WIB

Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto

Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:17 WIB

Redha: Buku yang Mengajarkan Kita Cara Menangis Tanpa Kehilangan Harapan

Redha: Buku yang Mengajarkan Kita Cara Menangis Tanpa Kehilangan Harapan

Your Say | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:15 WIB

F1 GP Kanada: George Russell Menangi Sprint Race, Lando Norris Salip Kimi Antonelli!

F1 GP Kanada: George Russell Menangi Sprint Race, Lando Norris Salip Kimi Antonelli!

Sport | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:14 WIB

Le Sserafim Hidupkan Kembali Tren Lagu Macarena di Lagu Terbaru, Boompala

Le Sserafim Hidupkan Kembali Tren Lagu Macarena di Lagu Terbaru, Boompala

Your Say | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:10 WIB

Ramalan Zodiak Gemini 24-31 Mei 2026: Pekan Penuh Keberuntungan

Ramalan Zodiak Gemini 24-31 Mei 2026: Pekan Penuh Keberuntungan

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:10 WIB